Liputan6.com, Jakarta - Institute for Development Economy dan Finance (Indef) menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tidak tegas terkait dengan pengenaan bagasi pesawat berbayar oleh maskapai.
Peneliti Indef, Bhima Yudhistira mengatakan hal tersebut terlihat dari tidak seragamnya penundaan pelaksanaan bagasi pesawat berbayar. Jika dilihat, maskapai yang menunda kebijakan tersebut adalah maskapai milik negara alias BUMN. Sedangkan di maskapai swasta bagasi berbayar tetap jalan.
"Jadi ada maskapai yang disuruh setop dia patuh terutama maskapai pelat merah. Tapi ada juga yang tetap mengenakan bagasi berbayar," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Baca Juga
Advertisement
Sebagai informasi, Citilink Indonesia menunda kebijakan pemberlakuan bagasi berbayar yang semula akan di terapkan pada 8 Februari 2019. Sementara Lion Air, masih tetap mengenakan bagasi berbayar kepada penumpang.
Hal ini, kata dia, tentu akan berimbas pada persaingan yang tidak sehat di dalam bisnis penerbangan. "Nah ini menciptakan persaingan yang tidak sehat ketidakhadiran regulasi dari pemerintah dan koordinasi yang buruk antara pemerintah dengan pelaku usaha penerbangan," ujar dia.
Dia menegaskan, pihaknya menitikberatkan analisa kebijakan bagasi berbayar pada dampak yang bakal dirasakan masyarakat. Indef khawatir bagasi pesawat berbayar akan menyebabkan lesunya bisnis logistik, lalu berdampak pada pengurangan tenaga kerja di sektor tersebut.
"Akhirnya dampak ke konsumen sendiri dan kita khawatir ketika terjadi pengurangan volume dimungkinkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan yang berkaitan dengan bagasi. Nah ini nanti akan panjang," ujar dia.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Kemenhub Siapkan Standar Tarif Bagasi Maskapai Bertarif Murah
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merumuskan aturan mengenai penetapan tarif bagasi untuk maskapai Low Cost Carrier (LCC). Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut perlindungan para penumpang dan bisnis maskapai.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyadari kebijakan pengenaan tarif bagasi pada maskapai LCC ini dikeluhkan para penumpang. Namun di sisi lain, dia juga menyadari industri maskapai saat ini membutuhkan stimulus.
Untuk itu, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan menjaga daya beli penumpang maskapai, Menhub tengah menyiapkan aturan yang berisi formula pentarifan bagasi pesawat.
"Sebenarnya secara internasional regulasinya seperti ini. Tapi mungkin supaya tegas kita sedang siapkan aturan di mana tarif itu ditetapkan dengan suatu tarif yang membuat kalkulasi akhirnya masih terjangkau," kata Menhub saat berbicang dengan Liputan6.com, Senin4 Februari 2019.
Dia mengaku, pengguna maskapai berbiaya murah di Indonesia sangatlah besar. Dengan harga terjangkau tanpa menghilangkan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan, menjadikan siapa saja kini bisa terbang menggunakan pesawat.
Di tengah kebiasaan ini, Menhub mengakui penerapan bagasi berbayar membuat para penumpang kaget. Alhasil banyak gelombang protes yang dilayangkan.
Ditegaskan pula, penerapan bagasi berbayar oleh maskapai berbiaya murah ini tidak menyalahi aturan. Karena yang berhak memberikan fasilitas ini adalah maskapai kelas medium dan first class.
"Di Amerika itu LCC ya begitu, barang sedikit, kalau nambah bayar. Jadi orang-orang di Indonesia saja yang belum terbiasa. Mungkin dengan tarif sekarang kurang memadai. Tapi saya tidak sekedar bela maskapai saja tapi mereka juga harus efisiensi sehingga bisa berikan tarif memadai," pungkas Menhub.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement