Polri Usut Pelanggaran Pemilu di Wonosobo dan Gorontalo Utara

Sampai saat ini Polri telah menangani 51 tindak pidana pemilu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Feb 2019, 19:13 WIB
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kembali menemukan dugaan pelanggaran pemilu terkait penyalahgunaan fasilitas pemerintah di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Penanganan kasus tersebut diserahkan ke kepolisian.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono mengatakan, setidaknya ada empat pelanggaran pemilu terkait penyalahgunaan fasilitas pemerintah yang tengah ditangani kepolisian.

"Sentra Gakkumdu kembali menemukan satu lagi penggunaan fasilitas pemerintah yang jelas itu dilarang dan dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu. Itu terjadi di daerah Wonosobo," ujar Syahar dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (9/2/2019).

Menurut dia, pelanggaran tersebut dilakukan oleh pihak peserta pemilihan legislatif. Hanya saja tidak disebutkan siapa nama yang berperkara.

Selain itu, kepolisian menangani pelanggaran pemilu berupa politik uang di Gorontalo Utara. Polisi juga tidak membeberkan identitas pelanggar.

"Satu lagi yang kita tangani juga terkait adanya satu perkara politik uang di Gorontalo Utara," ucap Syahar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


51 Tindak Pidana Pemilu

Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sampai saat ini Polri sendiri telah menangani 51 tindak pidana pemilu. Rinciannya, 15 perkara politik uang, 15 perkara terkait pemalsuan dokumen persyaratan pendaftaran peserta pemilu, dua perkara kampanye di luar jadwal, satu perkara tidak menyerahkan salinan DPT ke parpol, dan tujuh perkara tindakan atau putusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Kemudian satu perkara penghinaan terhadap peserta pemilu, satu perkara kampanye melibatkan pihak yang dilarang, satu perkara kampanye di tempat ibadah, satu perkara melibatkan pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye, dan empat perkara kampanye menggunakan fasilitas negara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya