Pendaftaran PPPK Dibuka Hari Ini, Cek Persyaratannya di Sini!

Jangan lupa perhatikan dokumen-dokumen penting untuk daftar PPPK.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 10 Feb 2019, 13:00 WIB
Rekrutmen PPPK. Ilustrasi: Calon pendaftar mencoba mengakses situs Sistem Seleksi CPNS 2018 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka mulai hari ini. Bagi Anda yang tertarik bisa melakukan pendaftaran online mulai 10-16 Februari 2019 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Peserta bisa memulai melengkapi syarat-syarat administratif. "Yang pertama tes seleksinya ada administrasi silakan disiap-siapkan, scan dokumen," ujar Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan pada konferensi persnya.

Rekrutmen PPPK pada tahap I, menurut Kepala Biro Humas BKN, meliputi THL (Tenaga Harian Lepas) Penyuluh, Dosen PTN (Perguruan Tinggi Negeri) Baru, serta eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) untuk jabatan Guru (termasuk Guru Kemenag), Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013 dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan.

Menurut Ridwan, ada beberapa persyaratan pada rekrutmen PPPK tahap I yakni:

1. Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id )

2. Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi;

3. Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Lebih lanjut, tidak akan ada tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) di rekrutmen PPPK. Pasalnya, mereka yang eligible dianggap sudah memenuhi syarat-syarat dasar.


Pendaftaran Seleksi PPPK Mulai Dibuka 10 Februari 2019

Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham melihat panduan pengisian jawaban sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) khusus jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dibuka pada Jumat ini pukul 16.00 WIB. Namun untuk calon PPPK baru dapat mendaftar pada 10 Febuari 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, pendaftaran PPPK akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional SSACN via https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 10 hingga 16 Febuari 2019. 

“Jadi tes pertama itu tes seleksi administrasi, jadi silahkan siapkan scan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Ridwan pun menambahkan, bagi calon PPPK untuk lebih teliti dalam mengecek kebutuhan formasi tersebut, apakah untuk S1 atau D3 atau bahkan S2.

“Karena 2013 kemarin ternyata ada yang belum S1 padahal guru harus S1, kemudian tenaga kesehatan minimal D3,” jelasnya. 

Selain itu, calon peserta seleksi PPPK juga harus memperhatikan asal domisili dimana mereka terdaftar, karena PPPK ini berdasarkan kepada domisili mereka berada.

“Jadi kalau ada K2 guru Gorontalo mau mengajar di kota lain itu tidak bisa, karena tidak terdaftar di dalam sistem,” ujarnya.

Dan untuk hasil dari seleksi administrasi ini akan diumumkan pada tanggal 18 Febuari 2019 mendatang.

“Kemudian selesai administrasi ada seleksi kompetensi manajerial sosio-struktural dan teknis,” ungkapnya.

“Jadi tidak akan ada SKD karena mereka semua dianggap sudah memenuhi syarat dasar pejabat di bidang masing-masing,” tambahnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya