Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan putusan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan Menteri Keuangan, atas putusan MA nomor 31 K/Pdt/2017 tentang swastanisasi air pada 22 Maret 2018.
Dengan putusan tersebut, PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA masih bisa melanjutkan swastanisasi air di Jakarta.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mau angkat bicara mengenai desakan berbagai pihak menghentikan hegemoni Aetra dan PALYJA di Jakarta.
"Nanti sore ada konpers (swastanisasi air)," kata Anies di Kawasan Monas, Senin (11/2/2019)
Meski demikian, Anies belum mau membeberkan apa langkah yang akan diambil Pemprov. "Nanti ya," katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga yang mengatasnamakan warga negara mengirim surat terbuka terkait swastanisasi air kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ada yang Belum Mendapat Air Bersih
Perwakilan Warga Negara Alghifari Aqsa mengatakan, salah satu tuntutan dalam surat tersebut, yakni meminta Anies membatalkan swastanisasi air oleh tim tata kelola air yang akan berakhir pada 10 Februari 2019.
"Artinya setelah tanggal tersebut Bapak memiliki beragam rekomendasi untuk dipilih mengenai bagaimana merebut kembali air menjadi milik publik," kata Alghifari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Dia menilai ada kegagalan swastanisasi air di Jakarta yang telah berjalan selama 21 tahun. Sebab, hingga saat ini masih terdapat 60 hingga 70 persen warga Jakarta yang belum dapat memperoleh air bersih.
Advertisement