Polisi Periksa Sespri Gubernur Papua Terkait Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK

Sespri tersebut akan dimintai keteranyannya sebagai saksi.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Feb 2019, 10:45 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini akan memeriksa Sespri Gubernur Papua untuk mengusut dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). Sespri tersebut akan dimintai keteranyannya sebagai saksi.

"Iya benar, diperiksa sebagai saksi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2019).

Namun, Jerry belum bisa memastikan kapan waktu pemeriksaan tersebut. Sebab, hingga kini belum ada konfirmasi akan memenuhi panggilan tersebut.

"Belum tahu (waktu pemeriksaan) karena belum dapat kabar dari pihak sana (Sespri Gubernur Papua)," kata Jerry.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, Kamis 14 Februari akan datang akan kembali memeriksa Sekda Provinsi Papua.

"Sekda hari Kamis panggilan nya," kata Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti bersama dengan penyelidiki KPK Muhamad Gilang Wicaksono melayangkan laporan terkait kasus penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu telah terdaftar sejak Minggu, 3 Februari 2019 pukul 14.30 dan diterima oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Dalam laporam itu juga pihak terlapor yang masih dalam lidik itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.

 

 

Reporter: Ronald

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya