Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng TNI dalam rangka pemberantasan kapal pencuri ikan di perairan Indonesia.
Hal ini tertuang dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penguatan Ketahanan Pangan dan Pengamanan Sektor Kelautan dan Perikanan.
MoU akan ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mewakili pihak KKP dan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mewakili pihak TNI.
Baca Juga
Advertisement
Menteri KKP, Susi Pudjiatuti mengatakan, pihaknya terus mengawal visi-misi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Hal ini diwujudkan oleh KKP melalui misi menjadikan laut sebagai masa depan bangsa melalui pilar kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan dalam pembangunan kelautan dan perikanan.
"Apa yang diraih KKP dalam menjaga sumber daya laut merupakan kerjasama dengan TNI, baik Angkatan Laut, Angkatan Darat dan Angkata Udara," ujar dia di Jakarta, Senin (11/2/2019).
Menurut dia, MoU ini akan memperat jalinan kerjasama antara KKP-TNI dalam bidang pelaksanaan program penguatan ketahanan pangan, serta pengamanan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Nusantara.
Sejak tanggal ditandatanginya, MoU ini akan berlaku selama 5 tahun mendatang. Berlakunya MoU ini tidak membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang jangka waktunya masih berlaku.
Meskipun begitu, dengan berlakunya MoU baru ini, Kesepakatan Bersama antara KKP dan TNI AL Nomor KKP 04/MEN-P/KB XII/2014 dan Nomor PKB/17/XII/2014 tentang Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan pada 1 Desember 2014 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam memberantas kedaulatan, KKP telah berupaya memberantas illegal, unreported, and underregulated (IUU) fishing melalui kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya TNI, untuk menegakkan hukum di seluruh perairan Nusantara.
Sinergi antara KKP-TNI ini diharapkan akan terus mewujudkan visi-misi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Perkuat Hukum Pidana, Menteri Susi Ingin Efek Jera ke Pencurian Ikan
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan memperketat hukuman pidana bagi para pengusaha atau pemilik kapal yang tertangkap melakukan ilegal fishing pada tahun depan.
"Pengusaha kapal itu kalau tertangkap kena pidana yang paling berat saja dihukum 3 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah, padahal yang mereka dapatkan miliaran rupiah," ucapnya di Kantor Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat 21 Desember 2018.
Susi melanjutkan, langkah ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada pencuri ikan di perairan Indonesia. Tak hanya itu, Susi juga berharap dapat mengurangi praktik ilegal fishingyang selama ini hukumanya hanya menimpa anak buah kapal (ABK) atau nakhoda saja.
"Kebanyakan yang dihukum dari kapal ilegal itu biasanya nahkoda dan ABK-nya saja. Pemodal enggak mau namanya tercantum. Dia pakai nama pegawainya, yang tertera dikertas itu nama supir, guru, tukang becak. Hal-hal seperti ini jadi tugas Satgas 115 amankan sumber daya perikanan kita," ujarnya.
Tak hanya itu, Susi menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan investigasi terkait para pelaku kejahatan di industri perikanan RI. Itu seperti praktik pencatutan nama dari pihak asing kepada WNI untuk mencuri ikan di laut Indonesia.
"Sudah lebih dari seribu orang Filipina yang sudah dapat KTP orang Indonesia, disalahgunakan, mereka nyamar dan nangkap ikan di indonesia," ungkap dia.
Oleh sebab itu, ia menekankan, ke depan hukuman pidana harus lebih kuat diberlakukan bagi para pelaku kejahatan di wilayah perairan RI. Termasuk salah satunya dengan merevisi undang-undang perikanan.
"Ya nanti ke depan kita coba revisi undang-undang perikanan supaya bisa beri efek jera," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement