Liputan6.com, Jakarta - Pihak Hotel Borobudur angkat bicara soal insiden dugaan penganiayaan kepada dua pengawai KPK beberapa waktu lalu. Marketing Communication Manager Hotel Borobudur Rizki Permata Sari menyatakan, akan kooperatif dalam pemeriksaan pihak berwajib terkait insiden tersebut.
"Kami pihak hotel terus mendukung KPK dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Rizki dalam siaran pers tertulis diterima, Senin (11/2/2019).
Advertisement
Rizki menceritakan, saat insiden, petugas keamanan Hotel Borobudur sudah melakukan upaya peleraian sesuai standar operasional pengamanan hotel.
Kemudian, saat pihak berwajib datang, pihak hotel juga menyerahkan Digital Video Recording (DVR) sesuai permintaan penyidik Polda Metro Jaya.
"Seluruh petugas keamanan kami Hotel Borobudur dinyatakan sudah diperiksa dan memberi keterangan oleh pihak Polda Metro Jaya," jelas Rizki.
Karenanya, Rizki menampik tudingan Hotel Borobudur terkesan tidak memberikan keterangan gamblang. Sebaliknya, pihak hotel justru sangat terbuka dalam kasus dugaan penganiayaan dua pegawai KPK ini.
“Dugaan terlontar bisa ditanyakan langsung ke Polda Metro Jaya. Kami sangat kooperatif dan transparan untuk memberikan bukti dan informasi yang dibutuhkan," Rizki menandasi.
Kronologi Penganiayaan
Dua anggota KPK menjadi korban, Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti dan penyelidik KPK Muhamad Gilang Wicaksono menjadi korban saat bertugas pendalaman informasi di Hotel Borobudur.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya didekati sejumlah orang yang kemudian membawanya ke satu tempat di hotel tersebut, untuk bertanya beberapa hal. Mereka sampai harus menyatakan pengakuan sebagai tim dari KPK, namun penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan.
Akibat penganiayaan tersebut, dua pegawai KPK mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan harus menjalani operasi karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah.
Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian sudah memeriksa visum korban penganiayaan. Dalam laporan, pihak terlapor yang masih dalam lidik itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement