Liputan6.com, Jakarta - Kemajuan teknologi memang memudahkan manusia dalam berbagai bidang, termasuk penggunaan global positioning system atau GPS. Namun, pemanfaatan teknologi janganlah mengabaikan unsur keselamatan, seperti menggunakan GPS saat berkendara.
Itulah sebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat menolak pengujian Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait larangan penggunaan telepon ataupun GPS saat berkendara.
Advertisement
Bila dilanggar bisa dipidana. Artinya, kedua pasal yang mewajibkan pengendara penuh konsentrasi/perhatian itu dinyatakan tetap konstitusional dan tetap berlaku.
Bagaimana rincinya larangan penggunaan GPS saat berkendara sesuai bunyi pasal UU LLAJ tersebut? Dan, apa yang diperbolehkan untuk pengendara? Simak Infografis berikut ini:
Video
Infografis
Advertisement