Liputan6.com, Medan - Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polrestabes Medan mengamankan seorang ayah yang tega mencabuli dua buah hatinya. Kedua korban berstatus anak di bawah umur yang masih berusia 9 dan 10 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha mengatakan, pelaku pencabulan yang diamankan berinisial YA alias Mamat (34) warga Dusun XI, Jalan Medan-Batang Kuis, Pondok I, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Perbuatan pelaku terhadap anak kandungnya ini diketahui oleh istrinya, kemudian melapor ke kita," kata Putu Yudha, Sabtu, 9 Februari 2019.
Baca Juga
Advertisement
Putu Yudha menjelaskan, dari laporan istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban, R (36), perbuatan bejat pelaku pertama kali diketahui pada 2017. Saat itu, R baru saja bangun tidur dan melihat pelaku tengah mencabuli anak perempuannya, SAN (10).
Melihat hal tersebut kemudian R langsung marah. Akibat kemarahan R, terjadi percekcokan antara dirinya dengan pelaku, yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir mobil pikap.
Selanjutnya, pada 1 Desember 2018, sekitar pukul 07.00 WIB, NSN (9), putri bungsu mereka juga mengaku telah dicabuli pelaku. Mendengar hal itu, R langsung menginterogasi SAN dan NSN.
"Dari hasil pengakuan kedua anaknya, mereka mengaku sering dicabuli pelaku, ayahnya sendiri," ucap Putu Yudha.
Modus Pelaku
Tidak tahan dengan kelakuan suaminya, R, yang sehari-harinya berstatus sebagai ibu rumah tangga melaporkan tindakan Mamat ke Polrestabes Medan, yang kemudian mengamankan pelaku di kediamannya.
"Setelah kita amankan, pelaku kita interogasi. Ternyata, pelaku mengaku perilaku bejatnya sudah dilakukan sejak 2015. Saat itu, anak-anaknya masih sangat kecil," ungkap Putu Yudha.
Selain itu, masih dari pengakuan pelaku, dia juga sering menurunkan celana anak-anaknya. Kemudian pelaku menepuk-nepuk bokong kedua anaknya tersebut. Pelaku juga selalu membuka celananya hingga telanjang.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) (3) jo 76D atau Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomir 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," Putu Yudha menandaskan.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement