Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diharapkan tetap melanjutkan rencana penggabungan volume produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) pada tahun ini. Penggabungan kedua segmen tersebut akan menghindarkan negara dari kebocoran penerimaan cukai.
Ini diungkapkan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurnia, menyatakan penggabungan SKM dan SPM akan memaksimalkan penerimaan negara dari cukai.
"Selain itu, penggabungan ini juga akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati tarif cukai murah. Jika hal ini dilakukan, maka kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar," kata dia seperti mengutip Antara, Senin (11/2/2019).
Baca Juga
Advertisement
Dia menuturkan, salah satu isi dari PMK 146/2017 adalah penggabungan batas produksi untuk SKM dan SPM. Ini (penggabungan) tentunya akan menciptakan persaingan yang lebih sehat di mana pabrikan kecil tidak perlu bersaing dengan pabrikan besar asing.
Dalam PMK 146/2017, dijabarkan rencana pengurangan jumlah tarif cukai dari 10 layer menuju 8 layer di tahun 2019. Selain itu, terdapat juga ketentuan untuk menggabungkan jumlah produksi SKM dan SPM apabila diproduksi oleh perusahaan yang sama.
Artinya, setiap pabrik rokok yang memproduksi rokok mesin jenis SKM, SPM atau gabungan keduanya dengan jumlah lebih dari 3 miliar batang, maka perusahaan tersebut wajib membayar tarif cukai tertinggi di setiap jenisnya.
Hal ini bertujuan untuk menutup kesempatan perusahaan besar memanfaatkan celah batasan produksi untuk membayar cukai lebih rendah. Kenyataannya sampai saat ini, beberapa pabrikan asing besar masih dapat menikmati cukai murah untuk jenis rokok yg diproduksi meskipun secara total sudah memproduksi rokok buatan mesin lebih dari 3 miliar batang.
Anggota Dewan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Amir Uskara, juga mengungkapkan hal serupa. Penundaan penggabungan justru akan menyulitkan bagi pabrikan rokok kecil.
Kementerian Keuangan, pada Desember 2018 lalu, mengeluarkan PMK 156/2018 Tentang Tarif Cukai Tembakau. Dalam beleid tersebut, Kemenkeu menghapus Bab IV pada PMK 146/2017, yang salah satu tujuannya mengatur penggabungan batas produksi SKM dan SPM.
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Heri Susianto menuturkan penundaaan penggabungan volume produksi SKM dan SPM sebanyak 3 miliar batang akan memberikan keleluasaan kepada pabrikan rokok besar asing untuk membayar tarif cukai murah.
"Jika tidak diakumulasikan antara produksi SKM dan SPM justru menjadi pertanyaan dari aspek keadilan, berarti perusahaan rokok besar menikmati tarif yang lebih murah," paparnya.