Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan penyaluran subsidi Elpiji 3 Kilogram (Kg) secara langsung menggunakan kartu. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan barang bersubsidi.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan, perlu dilakukan perubahan pola penyaluran subsidi agar penyaluran subsidi Elpiji 3 Kg tepat sasaran. Dari sebelumnya melalui per tabung Elpiji yang disalurkan menjadi langsung ke masyarakat yang membutuhkan.
"Saya sebagai menteri telah mengusulkan, kini sedang dibahas, Elpiji 3 kg ini diberikan subsidi langsung," kata Jonan, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Baca Juga
Advertisement
Jonan menuturkan, penyaluran subsidi langsung bisa dilakukan melalui kartu, kemudian dibagikan ke masyarakat yang berhak mendapatkan. Sementara harga Elpiji yang dijual hanya satu harga, tidak lagi ada perbedaan antar subsidi dan non subsidi.
Yang membedakan adalah masyarakat yang memiliki kartu akan mendapat potongan harga, karena ditomboki subsidi yang terisi di kartu.
"Jadi harga per Kg yang sama. Jadi penerima subsidi ini betul-betul tepat sasaran. Ini bukan soal distribusi semata, karena distribusi ini sulit sekali," tutur Jonan.
Jonan pun berharap, gagasan tersebut bisa direalisasikan, sehingga penyaluran subsidi Elpiji tepat sasaran dan penyalahgunaan Elpiji bersubsidi bisa berkurang.
"Mudah-mudahan ini kebijakan ini bisa jalan. Kami sangat mendorong subsidinya ini subsidi langsung," ujar dia.
Pertamina Sulit Kontrol Kenaikan Harga Elpiji 3 Kg di Pengecer
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mengakui harga Elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) lebih tinggi ketimbang harga yang ditetapkan pemerintah. Harga Elpiji 3 g lebih mahal akibat pedagang pengecer.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, dalam proses penyaluran Elpiji bersubsidi 3 kg perusahaan berkontrak dengan agen. Kemudian Elpiji dari agen disalurkan ke pangkalan.
"Jadi berdasarkan alokasi untuk Elpiji, kami melakukan kontrak dengan agen, secara hukum, tidak ada kontrak kerjasama antara Pertamina dan Hisnawa Migas, kita kontrak sama agen," kata Nicke, saat rapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin 11 Februari 2019.
Menurut Nicke, penetapan harga Elpiji bersubsidi 3 Kg sampai tingkat pangkalan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah (pemda). Namun realisasinya, harga Elpiji bersubsidi sampai ke konsumen lebih tinggi karena membeli di tingkat pengecer.
"Kalau ada realisasi yang harganya di luar dan lebih tinggi, di beberapa tempat, betul terjadi," tuturnya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengungkapkan, kenaikan harga pada tingkat pengecer tidak bisa ditangani. Sebab pengaturan harga hanya sampai tingkat agen saja.
"Jadi, kami berhenti di agen. Nah, dari agen itu ke pangkalan itu yang enggak bisa kita tangani," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement