Erick Thohir: Dikit-Dikit Hukum Dibilang Kriminalisasi

Erick berpendapat aparat penegak hukum akan bertindak profesional dalam menangani sebuah permasalahan hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Feb 2019, 07:15 WIB
Pemilik Satria Muda, Erick Thohir, memberikan sambutan saat peluncuran film 25 tahun Satria Muda di XXI Epicentrum, Jakarta, Kamis (15/11). Peluncuran ini dalam rangka peringatan hari jadi SM yang ke-25 tahun. (Bola.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan pelanggaran pemilu di Solo, Jawa Tengah.

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir menyayangkan anggapan sejumlah pihak yang menyebut bahwa penetapan Ma'arif sebagai tersangka adalah upaya kriminalisasi. 

"Saya sangat keberatan kalau semua isu dikit-dikit hukum dibilang kriminalisasi. Kita semuanya dilaporkan, pak presiden dilaporkan, saya dilaporkan," kata Erick di Foyer Ballroom Hotel Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Senin (11/2).

Ia menjelaskan, aparat penegak hukum akan bertindak profesional dalam menangani sebuah permasalahan hukum. Termasuk memproses pelanggaran yang dilakukan oleh TKN Jokowi-Ma'ruf.

"Sama juga, kita selalu dipojokkan 'ini presiden bikin acara' oh ini enggak salah. Bawaslu sudah bicara bahwa itu diperbolehkan sebagai presiden. Bahkan, yang salah pidato kebangsaan yang disiarkan itu salah. Ada peraturannya," ujar Erick.

Erick pun meminta kepada semua pihak untuk memberikan pendidikan politik yang positif ke masyarakat, khususnya saat masa kampanye Pilpres 2019.

"Ini yang mesti kita tempatkan. Dan tentu yang seperti saya bilang, jangan terjebak juga dengan berita-berita fitnah yang tidak mendidik," tandasnya.

 


Slamet Ma'arif Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif, menjadi tersangka.

Penetapan Slamet sebagai tersangka diketahui melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang dikirim ke Slamet Ma'arif dan beredar di media sosial. Surat panggilan tersebut dikeluarkan pada Sabtu 9 Februari 2019 dan ditandatangani Kasatreskrim Kompol Fadli, selaku penyidik dalam kasus ini.

Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya surat panggilan tersebut. Slamet akan menjalani pemeriksaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan saat Tabligh Akbar PA 212 di Gladag beberapa waktu lalu.

"Kami panggil (Slamet Ma'arif) sebagai tersangka kasus pidana pemilu," kata Kapolresta, Senin 11 Februari 2019.

Slamet Ma'arif disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya