Liputan6.com, Jakarta - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menjebloskan Harry Kuncoro (41), alias Wahyu Nugroho alias Uceng ke penjara. Dia diduga akan terbang ke Suriah untuk kembali melakukan aksi teror.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Harry Kuncoro (41), ditangkap di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pada 3 Januari 2019. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif.
Advertisement
"Kami telah ditahan. Kami akan terus dalami untuk mengungkap jaringan terorisme baik di dalam negeri maupun luar negeri," kata Dedi di Jakarta, Senin, 11 Februari 2019.
Dedi mengatakan, Harry Kuncoro merupakan bagian dari kelompok teroris Noordin Mohammed Top, dan Dr Azahari. Tersangka terlibat berbagai kegiatan terorisme di Indonesia.
"Rekam jejak cukup panjang dari mulai mengikuti kegiatan jaringan Islamiyah (JI). Kemudian pernah bergabung di dalam kelompok Taliban dan melakukan aksi teror di wilayah Bali, NTB, akan melakukan serangan di bulan Juli 2018," ucap dia.
Sebelumnya, Dedi menerangkan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pernah memvonis Harry Kuncoro dengan pidana penjara selama enam tahun. Dia terbukti telah menyembunyikan terpidana kasus terorisme Dulmatin serta terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah.
"Tersangka sudah juga dua kali keluar-masuk penjara terkait masalah keterlibatannya yang bersangkutan di kelompok Mohammed Top, dan Dr Azahari," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berhubungan dengan Algojo ISIS
Namun, berada di penjara tidak membuat Harry Kuncoro jera. Dia kembali berhubungan dengan jaringan teroris khususnya Abdul Wahid, salah satu algojo ISIS di Suriah. Bahkan, tersangka merupakan aktor yang sangat penting di Indonesia.
"Tersangka memiliki hubungan akses ke luar di Suriah terutama Abdul Wahid, yang bersangkutan meninggal dunia di Januari 2019 kemarin. Tersangka juga teroris senior yang memiliki jaringan di luar negeri yang menguasi wilayah Indonesia dan Asia," papar dia.
Tersangka dijerat pasal berlapis tentang Tindak Pidana Terorisme dan tentang Pemberantasan Terorisme. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal pemalsuan dokumen.
"Tersangka memiliki nama lebih dari satu karena untuk membuat paspor. Semua identitas palsu betujuan untuk mempermudah terbang ke Suriah," ucap dia.
Advertisement