Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran kampanye.
Oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, penetapan tersebut dinilai ada kejanggalan. Namun, Sohibul mengaku tetap menghormati proses hukum.
Advertisement
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut bahwa penetapan tersangka pada Ketua Alumni 212 Slamet Maarif telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Berikut ini sejumlah fakta penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang dihimpun dari Liputan6.com:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Jadi Tersangka Sejak 9 Februari
Surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim Resor Surakarta menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif. Surat tersebut dikeluarkan pada Sabtu, 9 Februari 2019 kemarin dan ditandatangani Kompol Fadli selaku penyidik.
Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo pun membenarkannya saat dikonfirmasi.
"Betul kami panggil sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 10 Februari 2019.
Dalam surat itu, Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).
Kampanye berlangsung ketika dia menyampaikan ceramah pada kegiatan Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Minggu, 13 Januari 2019.
Advertisement
2. Jadi Tersangka Setelah Diperiksa sebagai Saksi
Sebelumnya slamet Maarif telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta selama lebih kurang 6,5 jam, Kamis, 7 Februari 2019.
"Alhamdulillah tadi sudah diperiksa, dan ada 57 pertanyaan yang diberikan kepada saya. Saya jawab satu persatu," ungkapnya waktu itu.
Namun, Slamet tetap meyakini dirinya tak melanggar aturan kampanye seperti yang telah dituduhkan.
3. Status Tersangka Sesuai Prosedur Hukum
Penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin kemarin.
Maarif terbukti melakukan pelanggaran karena berkampanye di luar jadwa yang telah ditentukan.
"Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta.
Dia mengaku, Polri tidak bekerja sendiri dalam mengusut kasus tyang melibatkan wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu. Pihaknya juga bekerja sama dengan Bawaslu.
Advertisement