Liputan6.com, Jakarta - Pihak Maybank Indonesia angkat bicara perihal unjuk rasa yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPMI) di kantor pusat Maybank, Senayan, Jakarta, pada Senin 11 Februari 2019.
Dikutip dari keterangan tertulis Maybank, Selasa (12/2/2019), perusahaan tidak mengetahui bahwa unjuk rasa ini akan terjadi karena sebelumnya tidak mendapatkan secara resmi surat pemberitahuan atas aksi ini.
Meskipun unjuk rasa ini melibatkan mantan karyawan perusahaan SM. Kristianto, pihak Maybank menyatakan bahwa perusahaan sudah tidak ada ganjalan permasalahan sehingga menyebabkan keikutsertaan mantan pegawainya tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Maybank pun menambahkan bahwa berakhirnya hubungan kerja SM. Kristanto karena telah melakukan pelanggaran kebijakan perusahaan.
Hal ini sudah disahkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 Desember 2017. Putusan ini telah diperkuat dengan ditolaknya kasasi yang diajukan oleh SM. Kristanto di Mahkamah Agung.
Manajemen Maybank juga menambahkan, tuntutan unjuk rasa yang diajukan mengenai perselisihan hubungan industrial telah secara hukum yang belaku.
Selain itu, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaannya telah memenuhi seluruh hak karyawan dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meskipun unjuk rasa ini berlangsung di kantor pusat, namun hal ini tidak mengganggu opersasional perusahaan tersebut.