JNE Bantah Hentikan Pengiriman Barang Melalui Jasa Kargo Udara Garuda

PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) membantah jika telah menghentikan penggunaan jasa kargo udara Garuda Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Feb 2019, 11:23 WIB
JNE sebagai perusahaan ekspedisi turut membantu para pelaku UKM agar bisa ‘melek digital’

Liputan6.com, Jakarta - PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) membantah jika telah menghentikan penggunaan jasa kargo udara Garuda Indonesia. 

Presiden Direktur JNE, Muhammad Feriadi mengatakan, isu soal JNE yang tidak lagi menggunakan jasa kargo udara milik Garuda Indonesia tidak benar. Hingga saat ini, JNE masih bermitra dengan maskapai pelat merah tersebut.

"Isu itu tidak benar. (Masih menggunakan jasa kargo udara Garuda?) Masih," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Sementara terkait kabar jika Garuda Indonesia melakukan boikot terhadap angkutan barang atau kargo dari JNE, Head of Media Relations Department JNE, Hendrianida Primanti menyatakan hal tersebut harus dikonfirmasi langsung kepada Garuda Indonesia. 

Namun, menurut dia sejauh ini JNE masih tetap menggunakan jasa kargo udara maskapai plat merah tersebut.

"Soal kabar boikot dari Garuda, silahkan mengkonfirmasi ke pihak Garuda-nya langsung. (Masih gunakan jasa Garuda?) Iya, semua maskapai tidak hanya Garuda," ujar dia.

 


Alasan JNE Naikkan Ongkos Pengiriman Barang

President Director JNE, M. Feriadi saat menjadi pembicara dalam acara Inspirato di SCTV Tower, Jakarta, Selasa (15/5). (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, salah satu perusahaan ekspedisi nasional, JNE melakukan penyesuaian tarif pengiriman atau ongkos kirim. ‎Hal tersebut terkait dengan adanya kenaikan tarif Surat Muatan Udara (SMU) atau biaya kargo udara rata-rata sebesar 70 persen yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan.

Presiden Direktur JNE Muhammad Feriadi mengatakan,‎ penyesuaian tarif ini dilakukan agar JNE dapat terus memberikan pelayanan prima sehingga paket yang diamanahkan seluruh pelanggan dapat dikirimkan ke semua tujuan.

"Demi mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta melanjutkan berbagai inovasi mau pun pengembangan JNE di berbagai bidang, maka kebijakan melakukan penyesuaian tarif pengiriman paket atau ongkos kirim dilakukan," ujar dia di Jakarta, Rabu 16 Januari 2019.

"Langkah ini harus dilakukan untuk menyesuaikan berbagai biaya operasional yang turut meningkat seiring dengan kenaikan biaya kargo udara yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan," tambah dia. 

‎Kenaikan tarif ini, lanjut Feriadi, bukan hanya dilakukan oleh JNE, tetapi ‎bersama-sama dengan perusahaan sejenis lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo). Penyesuaian tarif pengiriman ini dilakukan pada Januari 2019 sesuai dengan arahan dari DPP Asperindo melalui surat No. 122/ DPP.ASPER/XI/2018.

JNE juga melakukan penyesuaian tarif secara bersama-sama dengan lebih dari 200 perusahaan anggota Asperindo lainnya di seluruh Indonesia pada bulan ini, agar iklim usaha antara perusahaan jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik tetap kondusif serta harmonis.

Hal ini juga merupakan komitmen JNE dalam mewujudkan prinsip yang diusung oleh seluruh perusahaan anggota Asperindo yaitu Bersaing Namun Tetap Bersanding," jelas dia.

Penyesuaian tarif pengiriman JNE berlaku untuk service Regular, OKE dan YES dimulai tanggal 15 Januari 2019 pukul 00:01 WIB. Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk pengiriman paket dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) ke seluruh tujuan dalam negeri.

Sementara untuk pengiriman paket dalam kota atau antar kota dalam Jabodetabek tetap berlaku tarif normal. Besaran kenaikan tarif dari Jabodetabek, tergantung pada tujuan pengiriman paket dan jenis layanan yang digunakan dengan kenaikan rata-rata sebesar 20 persen.

"Penyesuaian tarif pengiriman akan berdampak luas, sehingga kebijakan tersebut bagi JNEmerupakan langkah terakhir yang semaksimal mungkin diupayakan untuk tidak terjadi," kata dia.

Dalam beberapa tahun terakhir, JNE telah beberapa kali menaikan tarif pengiriman atau ongkos kirim yang diberlakukan untuk pelanggan setia. Di dorong oleh berbagai faktor, baik eksternal mau pun internal, maka pada 2008, ongkos kirim JNE dinaikan sebesar 17 persen dan di tahun 2013 naik kembali sebesar 10 persen-15 persen. Kemudian pada 2015 atau 3 tahun yang lalu, JNE juga menaikan ongkos kirim sebesar 10 persen-15 persen‎.

Namun dengan pengembangan dan inovasi JNE di berbagai sektor, seperti jaringan, infrastruktur, strategi distribusi, dan yang lainnya, penurunan tarif pengiriman juga terjadi.

Besaran penurunan ongkos kirim JNE sebesar rata-rata 17 persen diberlakukan untuk pengiriman dari Jabodetabek ke beberapa tujuan. Kota-kota destinasi paket tersebut adalah Tegal, Purwakarta, Cilegon, Cirebon, Semarang, Surabaya, Bandar Lampung, Madiun, Malang.

Kemudian, Probolinggo, Jember, Kupang, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Ujungpandang, Sorong, Palembang, Batam, Mataram, Bontang, Kendari, Ternate, Ambon, Jayapura, Bengkulu, Jambi, Medan, dan Banda Aceh.

Menurut Feriadi, dalam menghadapi kenaikan harga kargo udara atau tarif SMU ini, JNE bersama perusahaan anggota Asperindo lainnya, juga menjalankan beberapa langkah strategis selain melakukan penyesuaian tarif.

"Langkah tersebut, antara lain, memilih moda transportasi alternatif untuk paket dengan tujuan yang memungkinkan dikirimkan menggunakan selain pesawat terbang, dan menyusun rencana untuk menyediakan angkutan freighter yang dapat digunakan secara bersama-sama oleh anggota Asperindo," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya