PAN Minta Aparat Adil Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye Slamet Ma'arif

Polisi menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif, menjadi tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye di Mapolresta Surakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Feb 2019, 11:28 WIB
Ketua PA 212, Slamet Ma'arif usai menjalani pemeriksaan di Polresta Solo, Kamis (7/2).(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, aparat penegak hukum harus adil dalam menangani dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Jika tidak, kata dia, akan menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

"Jadi kalau penegak hukum yang dikatakan adil tapi dirasakan publik tidak memenuhi rasa keadilan tentu akan menggerus kepercayaan kepada aparat penegak hukum itu sendiri," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Dia mengakui, penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka adalah kewenangan penegak hukum. Namun, dia heran dengan adanya ulama yang dikenakan Undang-Undang ITE. 

"Kalau ada perbedaan dikit-dikit kena UU ITE ya keadilan akan dirasakan publik ya. Itu kan nanti kalau dirasa tidak adil ya akan merusak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif, menjadi tersangka. Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Kampanye di luar jadwal itu berlangsung ketika dia menyampaikan ceramah pada kegiatan Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, pada Minggu, 13 Januari 2019.

Slamet sendiri sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta selama lebih kurang 6,5 jam, Kamis 7 Februari 2019. Selama pemeriksaan tersebut, Slamet mengaku dicecar dengan 57 pertanyaan oleh penyidik Polresta Solo.

Meski begitu, Slamet meyakini bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran kampanye seperti yang ditudingkan oleh pelapor. "Alhamdulillah tadi sudah diperiksa, dan ada 57 pertanyaan yang diberikan kepada saya. Saya jawab satu persatu," kata Slamet Ma'arif waktu itu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penjelasan Polisi

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polresta Solo, Kamis (7/2).(Liputan6com/Fajar Abrori)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.

"Semua berproses hukum. Kami menjunjung persamaan kedudukan di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Polri tidak bekerja sendiri dalam mengusut kasus yang melibatkan wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu, namun juga bekerja sama dengan Bawaslu.

Slamet rencanya akan kembali diperiksa pada Rabu, 13 Februari 2019. Mengenai status Slamet yang telah menjadi tersangka, Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo membenarkannya.

"Betul kami panggil sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 10 Februari 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya