Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus tiga pelaku pencurian dan perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor di Kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Dari situ, tim satgas antimafia bola melakukan pengembangan atas kemungkinan adanya tersangka baru.
"Tidak menutup kemungkinan nanti dari hasil pengembangan ada tersangka baru. Kalau sudah ada penetapan akan di sampaikan ke rekan-rekan," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).
Advertisement
Menurut dia, pihaknya telah menyelidiki peran dari ketiga tersangka pencurian dan perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor itu, yakni M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
"Saat ini terus proses penyidikan dan akan terus didalami perannya, sudah jelas siapa yang merusak, siapa yang mengambil CCTV, siapa yang ngambil DPR-nya (GDPR), siapa yang ambil sebagian dokumen itu, sudah didalami seluruh barang bukti terkait perusakan dan penghilangan beberapa barang bukti dan juga saat ini barang bukti yang disita dan akan dikembangkan," jelas dia.
Penyidik masih perlu melakukan penyelidikan mendalam kaitan antara kasus pencurian dan perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor tersebut dengan manajemen Persija. Termasuk panggilan pemeriksaan terhadap pihak tersebut.
"Saat ini satgas masih mendalami tiga tersangka itu. Kalau itu sudah jelas, nanti ada perlu penambahan penyitaan barang bukti untuk penguatan pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan akan ke pelaku-pelaku lain," Dedi menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Ditahan
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pencurian dan pengerusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor di Kantor Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Jalan Taman Rasuna Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengungkapkan, ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing bernama M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
"Persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum," ujar Syahar melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Mereka dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Namun polisi tidak menahan ketiganya setelah diperiksa sebagai tersangka.
"Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan," tutur Syahar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen. Padahal area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum.
Para tersangka dikabarkan berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI dan di sebuah klub sepakbola Indonesia serta sopir salah satu pengurus PSSI. Namun hingga berita ini ditulis, polisi belum mengonfirmasi latar belakang tersangka.
Advertisement