Liputan6.com, Pekanbaru- Seorang narapidana teroris yang sudah tiga tahun mendiami lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru, Rio Abu Putra alias Abu Ridho, dijemput Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Selasa (12/2/2019).
Dia juga dikawal sejumlah personel Polda Riau ke Bandara Sultan Syarif Kasim II. Hanya saja belum diketahui ke mana dan untuk apa terpidana teroris empat tahun itu dijemput BNPT, karena Abu Ridho seharusnya memang sudah bebas.
"Iya memang ada dijemput BNPT, kan dia (Abu Ridho) memang bebas hari ini," kata Kepala Lapas Pekanbaru Yulius Sahruza dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga
Advertisement
Yulius juga tidak mengetahui apakah ada agenda lain oleh BNPT terhadap napi teroris kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat 1984 itu. Lapas memang tidak diberitahu karena hanya menyerahkannya ke BNPT.
"Yang bersangkutan bebas makanya diserahkan ke BNPT, kami tidak dapat informasi ada pengecekan lain," sebut Yulius.
Yulius menjelaskan, Abu Ridho merupakan pindahan dari Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia dipindahkan pada tahun 2016 dan menempati Blok B Lapas Pekanbaru.
Informasi dirangkum, Abu Ridho mulai ditahan pada 18 Februari 2015 dan dijadwalkan bebas murni pada 18 Februari 2019. Abu Ridho terlibat tindak pidana terorisme dan dijerat pasal 13 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003.
Abu Ridho ditangkap karena dituduh menyembunyikan DPO teroris Bima bernama Can alias Fajar. Fajar meninggal dunia ketika ditangkap Densus 88 karena merupakan anak buah Santoso, pemimpin kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur.
Abu Ridho dipindah ke Pekanbaru bersama napi teroris lainnya, Muhammad Shibghotulloh. Nama ini ditangkap Densus 88 karena terlibat teroris dan terlibat perampokan sebuah bank di Medan pada 2011 lalu.
Simak video pilihan berikut ini: