3 Poin Keberatan Ahmad Dhani di Sidang Kasus Penghinaan

Pihaknya meminta, agar majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan tidak dapat dijadikan dasar dalam pokok perkara.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Feb 2019, 16:53 WIB
Terdakwa Ahmad Dhani memberi salam kepada wartawan usai menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa kasus pencemaran nama baik ujaran Idiot, Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019). Pada sidang kali ini, beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian Megantara membacakan beberapa point' nota keberatan (Eksepsi) kliennya di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang kedua dengan agenda pembacaan Eksepsi digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, R Anton Widyopriyono.

Aldwin kemudian memiliki beberapa catatan setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim. Salah satunya, terkait lokus delicti atau tempat kejadian perkara.

"Sehingga untuk menentukan locus delictinya harus ditentukan dimana terdakwa mentransmisikan atau mendistribusikan informasi elektronik tersebut. Nah, dalam perkara ini menurut surat dakwaan jaksa tidak dijelaskan dimana terdakwa melakukan itu," kata Aldwin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada halaman pertama dakwaan, lokasi atau locus delicti dari tindak pidana berada di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, akan tetapi penentuan locus delicti tersebut dianggap keliru.

"Karena yang didakwakan bukanlah kegiatan membuat vlog, tapi kegiatan distribusi yang dianggap memuat unsur penghinaan," ucap Aldwin.

Eksepsi kedua, terjadinya kesalahan penerapan Pasal UU ITE. Dalam surat dakwaan JPU menulis terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang menjadi dasar dakwaan adalah UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (3) sebagai pasal penitensir (pemidanaannya/sanksinya) dan Pasal 27 ayat (3) sebagai deliknya.

"Ini sangat keliru, karena Pasal 27 ayat (3) tidak diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016. Sedangkan ketentuan yang diubah hanyalah Pasal 45 ayat (3)-nya saja. Sehingga sangat keliru menuliskan dakwaan dengan pasal yang tidak ada dalam suatu undang-undang. Yang benar adalah Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016," ujar Aldwin.

Ketiga, eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima. Alasannya, pengaduan klacht delict (delik aduan) tidak sah. Alasannya, Pasal 27 ayat (3) UU ITE terikat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, yang mensyaratkan adanya pengaduan dari korban langsung.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Minta Dakwaan Ditolak

Musisi Ahmad Dhani hadir dalam lanjutan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (17/9). Dhani tampak mengenakan blangkon saat menjalani sidang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penegasan tentang keberadaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai delik aduan juga telah tertuang dalam kaidah hukum Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 50/PUU-VI/2008 tertanggal 5 Mei 2009.

"Oleh karenanya menjadi jelas bahwa yang dapat melakukan pengaduan (klacht) atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE, hanyalah korban yang dicemarkan nama baiknya atau dihina, maka yang harus menjadi korban dan melakukan pengaduan terhadap pelanggaran Pasal tersebut adalah orang perorangan, bukan organisasi, perkumpulan, atau badan Hukum. Sedangkan disini dilakukan oleh kelompok gabungan koalisi Bela NKRI," kata Aldwin.

Dia pun meminta, agar majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dan tidak dapat dijadikan dasar dalam pokok perkara. Serta merehabilitasi nama baik terdakwa dan memulihkan hak terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

"Apabila yang mulia berpendapat lain mohon berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," ujar Aldwin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya