Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses pengajuan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen ke Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir.
Selain Kahar, penyidik menelisik hal tersebut kepada anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah. Ketiga mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan.
Advertisement
"Ketiga saksi dikonfirmasi terkait proses dan prosedur pengajuan anggaran, khususnya DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kebumen 2016. Termasuk dalam posisi di Banggar DPR RI sebelumnya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Usai diperiksa, Kahar mengaku dicecar soal anggaran APBN Perubahan tahun 2016. Namun, Kahar tak banyak memberikan penjelasan soal pemeriksaannya ini.
"Enggak tahu saya," kata Kahar saat ditanya apakah Banggar membahas anggaran DAK Kebumen secara khusus.
Sementara Ahmad Riski Sadig tak mengakui jika anggaran DAK Kebumen dibahas secara khusus oleh Banggar DPR. "Enggak ada. Kita enggak pernah membahas khusus. Kita enggak membahas khusus daerah per daerah," kata Ahmad usai menjalani pemeriksaan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Taufik Kurniawan
Pada kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.
"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu.
Febri juga sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.
"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.
Advertisement