Jaksa Belum Rampung Susun Dakwaan Ratna Sarumpaet

Jaksa enggan menjelaskan secara detail soal kekurangan dakwaan Ratna Sarumpaet tersebut.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 12 Feb 2019, 19:34 WIB
Ratna Sarumpaet tiba di Kejari Jakarta Selatan (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum juga melimpahkan berkas dan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebab, jaksa masih menyusun berkas dakwaan aktivis sosial tersebut.

"Iya, tunggu saja nanti. Dalam waktu dekat ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Namun, dia enggan menjelaskan secara detail soal kekurangan dakwaan Ratna Sarumpaet tersebut. Dia hanya menyebut berkas tersebut tinggal tahap finalisasi.

"Masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja," ujar Nirwan Nawawi.

Pada kasus penyebaran berita bohong atau hoaks ini, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Chili.

Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Perempuan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kata Ratna Sarumpaet

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet keluar dari ruang tahanan Polda Metro Jaya, Kamis (31/1). Penyidik melimpahkan Ratna Sarumpaet dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ratna Sarumpaet kembali dititipkan ke rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Dia pun menyatakan siap menghadapi persidangan kasus berita bohong alias hoaks yang menjeratnya.

"Siap," tutur Ratna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).

Dia mengaku kondisinya saat ini cukup sehat dan prima. "Sehat," kata Ratna.

Sementara itu, walaupun Ratna Sarumpaet resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dia ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi menjelaskan, pihak kejaksaan mempertimbangkan banyak hal memilih Rutan Polda Metro Jaya sebagai lokasi penahanan Ratna. Antara lain kondisi kesehatan dan keamanan.

"Keluarga mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana (Polda Metro Jaya) dengan alasan kesehatan. Karena selain di sana dokumen yang disampaikan penyidik, ibu Ratna Sarumpaetmemang ada perawatan dokter di sana," ucap dia.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya