Bantahan Terdakwa atas Keterangan Saksi Kasus Pengeroyokan Haringga Sirla

Dalam sidang tersebut, satu saksi yakni DN yang juga pelaku di bawah umur pengeroyok korban dan sudah divonis lebih dahulu memberikan keterangannya.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 13 Feb 2019, 12:34 WIB
Saksi DN memberikan keterangan dalam sidang kasus pengeroyokan Haringga Sirla. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung Sidang kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (12/2/2019). Dua orang terdakwa yakni Joko Susilo (32) dan Cepi Gunawan (20) mengakui tak menganiaya korban.

Dalam sidang tersebut, seorang saksi yakni DN yang juga pelaku pengeroyok Haringga memberikan keterangannya. DN yang merupakan pelaku di bawah umur ini sudah divonis 3 tahun penjara. DN mengatakan bahwa dua terdakwa tersebut ikut memukuli Haringga.

Awalnya, DN berkata ia dan dua terdakwa pergi untuk menonton Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu, 23 September 2018.

Sebelum tiba di GBLA, para pelaku mencari tiket terlebih dahulu di luar. Karena harga tiket mahal, mereka tidak jadi dan langsung masuk lewat Gerbang Biru.

"Setiba di GBLA, kita berpencar. Saya dan Cepi ngopi, kalau Joko pergi beli tiket. Kemudian terdengar teriakan maling, bangsat, ada ribut-ribut jaraknya 10 meter dari tempat ngopi. Kita jalan cepat ke lokasi," ujar DN.

Saat itu, korban sudah dikerumuni Bobotoh dan ada yang memukul. Di lokasi terdengar teriakan the Jakmania dengan kalimat kasar dan menyebut adanya kartu anggota The Jakmania yang diambil dari dompet Haringga.

"Joko ikut mukul juga, lebih dulu Joko. Mukul satu kali bagian punggung," ungkapnya.

"Yang mukul berapa orang? 100 orang?" tanya hakim. "Lebih Pak," jawab DN.

Menurut DN, Joko dan Cepi ikut terlibat memukuli korban. Joko dan Cepi memukul bagian punggung tubuh Haringga. "Mukul pakai tangan kosong," ujar DN.

Dia menuturkan usai melakukan pemukulan tersebut, mereka berpindah posisi. Malahan mereka sempat ngopi bareng usai menganiaya.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung langsung mengonfrontasi kesaksian DN ke Joko. Namun, Joko tetap enggan mengaku melakukan penganiayaan terhadap Haringga Sirla itu.

"Saya tidak mukul. Datang bareng iya," kata Joko. Hal serupa diungkapkan Cepi. "Ngopi bareng iya, memukul tidak," ujarnya.

Dalam sidang kali ini, tujuh terdakwa juga turut dihadirkan. Mereka ialah Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Joko Susilo (32) dan Cepi Gunawan (20). Pasal yang diterapkan kepada tujuh terdakwa yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya