Ketua Alumni 212 Tersangka, JK: Bedakan Kriminalisasi dengan Masalah Hukum

JK meminta setiap pelanggar hukum harus ditindak dengan penegakan hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Feb 2019, 20:58 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi terkait penetapan tersangka Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif atas kasus dugaan pelanggaran Pemilu. JK meminta publik agar membedakan antara kriminalitas dan kasus hukum.

"Ya tentu Kita harus bedakan Kriminalisasi dengan masalah hukum. Kalau ya memang, ya perlu dikaji dengan baiklah," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (12/2/2019).

JK mengatakan setiap pelanggar hukum harus ditindak dengan penegakan hukum. JK pun mengingatkan penegak hukum agar adil dalam menegakkan hukum, tanpa pandan bulu. 

"Hukum memang harus diterapkan, tetapi harus adil pada penerapannya," ujar Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu. 

Sebelumnya, polisi menetapkan Slamet Ma'arif, menjadi tersangka. Sebelumnya Slamet menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye di Mapolresta Surakarta, Kamis, 7 Februari 2019.

Penetapan Slamet sebagai tersangka diketahui melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang dikirim ke Slamet Ma'arif dan beredar di media sosial. Surat panggilan tersebut dikeluarkan pada Sabtu (9/2) dan ditandatangani Kasatreskrim Kompol Fadli, selaku penyidik dalam kasus ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sangkaan Pidana Pemilu

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polresta Solo, Kamis (7/2).(Liputan6com/Fajar Abrori)

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, Slamet akan menjalani pemeriksaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan saat Tabligh Akbar PA 212 di Gladag, Surakarta.

"Kami panggil (Slamet Ma'arif) sebagai tersangka kasus pidana pemilu," kata Kapolresta, Senin, 11 Februari 2019.

Slamet Ma'arif disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya