Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Indonesia.
Ini setelah sebelumnya ditangkap 2 KIA ilegal berbendera Malaysia pada tanggal 2 Februari 2019. "Kali ini KKP berhasil menangkap 1 KIA yang juga berbendera Malaysia di laut teritorial Selat Malaka," ujar Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo, di Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Advertisement
Selanjutnya Nilanto mengungkapkan penangkapan 1 KIA Malaysia dengan nama KM. PKFB 217 (49,71 GT) dengan Nakhoda dan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar, dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh KP. Hiu Macan Tutul 002.
Kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl).
Kemudian ditemukan adanya hasil tangkapan berupa ikan berbagai jenis sekitar 2.000 kilogram.
Sanksi Pelanggaran
Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam, dan diperkirakan tiba pada Kamis (14/02) untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Advertisement