Liputan6.com, Pekanbaru - Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyita 14 ekor burung Cangak Merah yang diperdagangkan di pinggir Jalan Lintas Pekanbaru-Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri. Satwa dilindungi ini merupakan hasil buruan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling.
Humas BBKSDA Riau Dian Indriati menjelaskan, praktik jual beli burung Cangak Merah terbongkar saat dua polisi kehutanan berpatroli di kawasan Suaka Margasatwa pada Selasa pagi, 12 Februari 2018.
Dalam perjalanan, petugas melihat seorang warga membawa belasan burung berparuh panjang itu. Petugas yang jeli pun memberhentikan warga tersebut. Semua burung kakinya diikat dan diletakkan dalam sebuah karung.
Baca Juga
Advertisement
"Inisial penjualnya Dn, warga Kecamatan Perhentian Raja. Petugas langsung menyita burung itu," sebut Dian, Selasa 12 Februari 2019 malam.
Sang penjual tidak ditahan petugas. Penjual beralasan tidak mengetahui burung Cangak Merah masuk dalam kategori satwa dilindungi. Petugas hanya memberikan pemahaman kepada penjual terkait keberadaan burung itu dalam undang-undang.
"Masyarakat sekitar lokasi penjualan juga diberi pemahaman untuk tidak menangkap, apalagi menjualnya," terang Dian.
Kini, belasan burung itu berada di kandang transit BBKSDA Riau di Jalan HR Soebrantas untuk observasi. Kemudian akan dilakukan tindakan konservasi berupa pelepasliaran untuk kelestarian burung dimaksud.
Sudah dua kali BBKSDA Riau menyita burung jenis serupa yang dijual warga. Sebelumnya pada Senin, 11 Februari 2019, pihaknya juga menyita 18 burung Cangak Merah di Jalan Lintas Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
"Burung dimaksud dibawa ke Kantor Bidang KSDA Wilayah I di Rengat, Indragiri Hulu," ucap Dian.
Saksikan video pilihan berikut ini: