Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen yang menjerat Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
"Saksi Jazilul Fawaid akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).
Advertisement
Selain Jazilul, penyidik juga akan memeriksa anggota DPR-RI Fraksi Partai Demokrat, Djoko Udjianto, dan PNS pada Kementerian Keuangan (Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan), Rukijo. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Taufik Kurniawan.
"Pengetahuan saksi tentang proses penganggaran menjadi salah satu poin yang kami dalami dari rangkaian pemeriksaan dalam beberapa hari ini," kata Febri.
Sebelumnya, pada Selasa 12 Februari 2019, KPK memeriksa Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir, anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Riski Sadig, dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.
Ketiganya yang merupakan mantan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR ini ditelisik soal proses dan pengajuan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terima Suap dari Bupati Kebumen
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.
Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF). Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.
KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.
"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu.
Febri juga sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.
"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.
Advertisement