Laporkan KPU, OSO Tak Hadiri Sidang DKPP

Pantauan di ruang sidang DKPP, terlapor Ketua KPU Arief Budiman sudah hadir dengan didampingi Ketua Bawaslu Abhan dan Komisioner KPU Ilham Saputra.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Feb 2019, 10:48 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap KPU, atas dugaan pelanggaran kode etik.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap KPU, atas dugaan pelanggaran kode etik.

Pantauan di ruang sidang DKPP, terlapor Ketua KPU Arief Budiman sudah hadir dengan didampingi Ketua Bawaslu Abhan dan Komisioner KPU Ilham Saputra.

Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Harjono. Sebagai pihak pelapor, OSO tidak hadir di persidangan dan hanya diwakilkan tim pengacaranya, Herman Kadir dan Dodi S Abdulkadir.

Sidang dugaan pelanggaran etik ini dihelat karena terlapor mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI Pemilu 2019. Laporan itu tercatat dengan nomor perkara 21-PKE-DKPP/I/2019.

Menurut pelapor, dicoretnya nama OSO oleh KPU ini, dianggap tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu atas putusan yang dikeluarkan pada Rabu (9/1/2019), yang meminta KPU memasukkan kembali nama OSO ke DCT anggota perseorangan DPD RI.

Menurut terlapor, KPU tidak bisa menjalankan rekomendasi putusan itu, karena OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol, sesuai dengan aturan pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019. KPU berpijak pada putusan MK.

Karenanya, KPU mengatakan hal ini tidak membuat pihaknya mengubah surat keputusan (SK) terkait DCT DPD untuk OSO, atas rekomendasi Bawaslu, dan KPU tetap membatalkan SK tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya