KPK dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakati Pencegahan Korupsi

BPJS Ketenagakerjaan akan berbagi data dan informasi dengan lembaga antirasuah sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Feb 2019, 14:22 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (TK) Agus Susanto memberikan keterangan seusai penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/2). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman pencegahan dan sosialisasi anti korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dengan Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Hari ini menandatangani nota kesepahaman dengan KPK dalam hal pencegahan korupsi," ujar Agus Susanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Agus Susanto mengatakan, pihaknya akan berbagi data dan informasi dengan lembaga antirasuah sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal tersebut dia lakukan demi kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.

"Jadi pertukaran data ini akan kita kaji berikutnya. Jenis-jenis datanya belum kami sampaikan di sini. Tapi, pada prinsipnya kami siap melakukan pertukaran data dengan KPK," kata Agus Susanto. 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, salah satu yang akan diperhatikan oleh lembaga antirasuah berkaitan dengan dana pensiun atau dana jaminan hari tua (JHT). Di mana, menurut Agus ada yang mengeluhkan dana pensiun maupun JHT yang sangat rendah.

"Itu (dana pensiun dan JHT) yang menjadi fokus kami dalam kajian nanti, hinga bisa merekomendasikan kepada pemerintah jalan yang lebih baik," kata Agus Rahardjo.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tingkatkan Pengawasan Internal

Agus mengatakan, dirinya menekankan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan internal terutama terhadap jajaran direksi agar tak terjadi tindak pidana korupsi dalam mengelola uang negara.

"Mereka juga sudah mempunyai dewan pengawas sendiri. Bahwa nanti dewan pengawas BPJS bekerja sama dengan KPK untuk mempelajari hal-hal kerawanan," kata Agus.

Diketahui, untuk tahun 2018, dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 370 Triliun. Di tahun 2019 ini, dana yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 443 Triliun.

"KPK menjadikan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah salah satu persiapan pengelolaan dana tersebut supaya tetap dalam proses yang benar dan berintegritas," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya