Kirim Barang dari Batam di Atas USD 75 Kena Pajak

PT Pos menyatakan, kendala yang terjadi saat ini bukan saja sistem tetapi kadang pengirim tidak menyampaikan sesuai kiriman.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 13 Feb 2019, 14:15 WIB
Konferensi pers implementasi aplikasi ceisa barang kiriman Batam melalui perusahaan jasa titipan (Foto:Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Batam, Susila A.Brata menuturkan, barang impor yang masuk melalui Batam dikenakan pajak sesuai nominal barang minimal USD 75.

Hal ini sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya barang minimal USD 50 dikenakan pajak yang berlaku efektif sejak April 2009. Saat itu Batam sudah free trade zone (FTZ).

Kemudian besaran pengenaan nilai nominal barang yang dikenakan pajak berubah seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 120 Nomor 4  /BP /2017 pengiriman  sistem  aplikasi pengiriman  online ke Indonesia bagian lain menjadi USD 75 setiap harga barang.

"Ini berlaku untuk semua barang impor (baru atau bekas), " kata Susila.

Susila menyebutkan, untuk pengiriman barang bekas, pemilik barang harus mengurus administrasi kepemilikan barang tersebut. Kemudian barang tersebut  akan dikenakan pajak  sesuai harga pertama pembelian.

Sementara itu, Kepala kantor PT Pos  Indonesia Batam,  Mazni mengungkapkan PT Pos akan mengikuti apa yang ditetapkan pemerintah. Kendala yang terjadi saat ini bukan saja sistem tetapi kadang pengirim tidak menyampaikan sesuai kiriman.

"Permasalahanya pengirim sering melampirkan manives tidak sesuai dengan kiriman," kata Mazni saat di Kantor KPU Batam.

Dia menuturkan, ketidakjujuran pengirim membuat petugas Bea Cukai memperketat pemeriksaan. Alur pemeriksaan yang sebelumnya hanya menggunakan pemeriksaan x-ray, berubah menjadi lebih ketat dengan cara diperiksa satu per satu oleh petugas Bea dan Cukai.


Selanjutnya

 

Selain pengetatan pemeriksaan, pemerintah juga mengenakan pajak pada pengirim yang melakukan pengiriman terhadap satu tujuan di atas nilai USD 75. 

"Mereka (Bea Cukai) punya data nilai barang. Jadi tahu berapa biaya untuk pengiriman satu paket yang diperiksa itu. Kalau perhitungan kasarnya, dikenai pajak sekitar Rp 1 juta,” tutur dia.

Ia menyebutkan, saat ini PT Pos Indonesia Batam setiap harinya mengirimkan barang ke luar Batam rata-rata 3,5 ton per hari. Kondisi ini memang mengharuskan terjadinya perubahan dalam sistem pelayanan.

Dengan melakukan penambahan jumlah tenaga dan alat pemeriksa.  Jika penambahan tenaga tidak segera dilakukan, hal tersebut akan semakin mengganggu sistem yang ada dan barang menumpuk.

"Kami harapkan agar ini menjadi poin penting dalam penyelesai kami PT Pos Indonesia. Penumpukan barang jasa itu bukan karena kita menahan," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya