Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing angkat suara terkait kejadian seorang sopir taksi yang mengambil keputusan untuk mengakhiri hidupnya akibat terjebak jerat utang di aplikasi pinjaman online atau fintech peer to peer lending.
Tongam menyatakan turut berduka cita atas kejadian tersebut. "Kami dari satgas waspada investasi dan tentunya OJK juga asangat prihatin dengan kondisi ini dan juga mengucapkan turut berbela sungkawa kepada keluarga korban sehingga mereka bisa dapat kekutaan tentunya," kata Tongam di kantornya, Rabu (13/2/2019).
Advertisement
Dia mengungkapkan, saat ini OJK bersama asosiasi fintech tengah menelusuri kejadian tersebut. Namun dipastikan fintech yang memberi pinjaman dan melakukan penagihan tidak manusiawi terhadap sopir taksi tersebut merupakan fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
"Kami dari OJK dan Satgas dan asosiasi melakukan pendalaman dan saat ini sedang dalam mengumpulkan informasi. Tetapi kami menduga, dugaan kami besar bahwa yang dilakukan oleh sopir taksi ini diakibatkan oleh fintech ilegal," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini fintech legal sudah mempunyai aturan main sendiri yang tidak melanggar etika. Segala macam jenis penagihan hingga akses data sudah diatur sedemikian rupa agar tidak merugikan konsumen.
"Fintech yang terdaftar di OJK sudah dibatasi dengan ketentuan ketentuan - terutama dilarang mengcopy semua kontak yang ada di HP, jadi tidak bisa mengakses file atau gambar," ujarnya.
Dia pun menegaskan jika OJK sangat mengutuk kejadian meninggalnya sopir taksi tersebut akibat pinjamna online.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Jeli Memilih Fintech
Ke depannya, agar kejadian serupa tidak terulang, Tongam meminta masyarakat lebih jeli dalam memilih fintech saat hendak melakukan pinjaman.
"Kami sangat tidak mentolerir kegiatan penagihan yang telah mengakibatakn korban di masyarakat dan kami mengharapkan hal ini jangan terulang lagi. Dan ini menjadi pembelajaran juga kita di masyarakat agar segera meninggalkan fintech ilegal dan kalau memang butuh pinjaman, masuklah ke fintech yang terdaftar di OJK," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan dalam kasus ini OJK bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
"Ini memang karena ini kan kasus jadi OJK tidak dalam posisi menjawab siapa yang bertanggung jawab disini, tapi ini menjadi pembelajaran bagi kita bersama bahwa fintech ilegal ini tidak akan membantu masyarakat, justru jebakan, masyarakat kita makin banyak yang tertekan," dia menandaskan.
Advertisement