Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali menangkap artis Jupiter Fortissimo terkait kasus penyalahgunaan narkoba bersama seorang pria bernama Eko Agus Iswanto. Mereka ditangkap di kamar kos di Jalan Tawakal, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin 11 Februari 2019 sekitar pukul 07.30 WIB.
Dari tangan Jupiter, polisi menyita beberapa barang bukti sabu dan juga cangklong. Di mana, sabu tersebut disembunyikan Jupiter di dalam kotak kacamata.
Advertisement
"Kita temukan satu buah tempat kacamata warna coklat di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto seluruhnya 0,53 gram, satu buah tabung kaca alias cangklong, satu lembar uang kertas Rp. 100.000, satu buah HP merk Vivo, satu set alat penghisap sabu, dan dua buah korek api gas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Selanjutnya, dari tangan tersangka Eko, polisi mengamankan barang bukti 4 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto seluruhnya 2,05 gram, 1 buah telepon genggam.
"Sabu dari tangan Eko dimasukkan ke dalam bungkus rokok," ujarnya.
Atas kejadian ini, keduanya diancam Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua Kali
Seperti diketahui, Jupiter pernah diamankan oleh jajaran Polsek Taman Sari Jakarta Barat atas kasus serupa. Jupiter ditangkap pada hari Selasa 10 Mei 2016 pukul 1 dini hari di salah satu tempat karaoke di Lokasari.
"Tadi malam di tempat hiburan di tempat karaoke. Kita ikutin, mereka udah masuk room, udah buka room, kemudian Kita melakukan penggerebekan. Ada beberapa orang. Yang bawa narkoba cuma dua orang," kata AKBP Suhermanto, saat dihubungi awak media, Selasa (10/5/2016).
"Firmansyah (salah satu yang ditangkap selain Jupiter) bawa 3 paket sabu, jupiter bawa satu paket sabu. Jupiter beli dari Firmansyah," lanjut AKBP Suhermanto.
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement