Liputan6.com, Jakarta Polisi kembali menangkap Jupiter Fortissimo atas kepemilikan sabu. Padahal belum lama ini Jupiter Fortissimo baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun karena kasus yang sama.
Dari tangan Jupiter Fortissimo, Senin (11/2/2019), polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,53 gram sisa pakai. Saat menjalani tes urine beberapa saat setelah penangkapan, Jupiter Fortissimo dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.
Baca Juga
Advertisement
“Pemeriksaan urine sudah positif ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (13/2/2019).
Pengembangan
Saat ini polisi tengah mendalami lebih lanjut kepemilikan narkoba dari tangan Jupiter Fortissimo. Terlebih ini bukanlah kali pertama dirinya berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama.
"Masih dalam tahap pengembangan," ujar Argo.
Advertisement
Kasus Yang Sama
Sekedar mengingatkan, Jupiter Fortissimo sebelumnya pernah ditangkap terkait kasus yang sama pada 10 Mei 2016. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram dari tangan Jupiter.
Karena kasus tersebut, Jupiter Fortissimo divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Setelah menjalani hukuman, Jupiter dinyatakan bebas pada 27 Juli 2018 lalu.