Terdakwa dugaan suap fungsi pengawasan anggota DPRD Kalimantan Tengah, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy, Edy Saputra Suradja dan Willy Agung (kiri ke kanan) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah terhadap pencemaran lingkungan Willy Agung (kiri) dan Teguh Dudy Syamsuri menjawab pertanyaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap fungsi pengawasan anggota DPRD Kalimantan Tengah, Edy Saputra Suradja, Willy Agung dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (kiri ke kanan) usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah terhadap pencemaran lingkungan Willy Agung (kiri) dan Teguh Dudy Syamsuri menjawab pertanyaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah terhadap pencemaran lingkungan Willy Agung (tengah) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/2). Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap fungsi pengawasan anggota DPRD Kalimantan Tengah, Edy Saputra Suradja, Willy Agung dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (kiri ke kanan) usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)