OJK Minta Perbankan Tak Layani Pembukaan Rekening Fintech Ilegal

Satgas Waspada Investasi OJK hingga saat ini telah menghentikan 635 financial technology (fintech) ilegal.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Feb 2019, 19:48 WIB
Sebuah iklan saat event penyelenggaraan Finspire di Jakarta, Rabu (9/11). Finspire ini diselenggarakan dalam 2 aktivitas yaitu Finspire frontrunner dan Finspire summit yang diikuti oleh 32 startup di bidang fintech. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini telah menghentikan 635 financial technology (fintech) ilegal.

Untuk mencegah pelaku kembali membuat fintech ilegal, OJK meminta kerja sama dari pihak perbankan untuk tidak membuka rekening fintech ilegal tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing mengatakan, otoritas telah menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. 

"Mengenai koordinasi dengan perbankan, sudah surati dan melakukan tindakan kalau ada pembaukaan rekening fintech ilegal," kata Tongam di kantornya, Rabu (13/2/2019).

Tongam mengungkapkan, beberapa bank sudah merespons dan meminta data 635 fintech ilegal yang sudah terciduk sebagai referensi mereka.

"Beberapa bank  sudah merespons dan mereka menginginkan data 635 fintech ilegal dan kami monitor perbankan sangat mendukung rencana dan tugas-tugas satgas OJK untuk menghilangkan atau mengurangi jumlah fintech ilegal," ujar dia.

Selain itu, otoritas juga telah meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang Fintech Payment System, memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal. 

"Serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," ujar dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com


Pemerintah Siap Subsidi Fintech yang Lebarkan Sayap ke Daerah Terpencil

Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Sebelumnya, Pemerintah berencana memberikan subsidi bagi perusahaan keuangan digital (financial technology/fintech) yang ingin mengembangkan bisnisnya ke daerah terpencil di Indonesia yakni tertinggi, terdepan dan terluar (3T).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menjelaskan, pemerintah akan memberikan subsidi dalam bentuk penggunaan akses data fintech yang dipakai para penggunanya.

Namun, dia belum menjelaskan secara detail mekanisme proses subsidi tersebut. "Nah, itu yang di subsidi untuk daerah-daerah yang remote agar penyelenggara fintech tidak hanya kumpul di masyarakat yang sudah punya akses keuangan," ujarnya di Jakarta, Rabu 13 Februari 2019.

Dia menambahkan, tujuan pemerintah memberikan subsidi fintech agar memperluas akses keuangan masyarakat Indonesia. Ini terutama bagi mereka yang jauh dan belum tersentuh dengan akses keuangan (unbanked).

"Karena kalau sekarang mau pinjem P2P lending syaratnya punya akun bank. Kalau punya akun bank kan dia sudah punya akses ke perbankan, justru fintech ini harusnya mendorong inklusi keuangan ke masyarakat yang belum dijamah atau terjamah oleh layanan keuangan," ujar dia.

Sementara untuk besaran subsidi yang akan diberikan, Rudiantara tak memaparkan lebih jauh. Meski begitu, dipastikan subsidi akan memberikan solusi bagi fintech di daerah 3T.

"Saya juga bicara dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kenapa enggak kasih kebijakan ini. Kominfo bisa subsidi karena mereka enggak bisa rugi tapi minta BI (Bank Indonesia) dan OJK kurangi risiko kurangi NPL (Non Performing Loan atau kredit bermasalah) suatu sistem," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya