Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan harga tiket pesawat dikeluhkan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Lantaran, akibat kenaikan ini, tingkat keterisian kamar (okupansi) hotel menuturn.
Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat sangat berdampak pada okupansi hotel.
Sebab, dengan harga yang naik, masyarakat menahan diri untuk melakukan perjalanan atau berwisata ke suatu daerah. Pemesanan pun atas kamar hotel pun berkurang.
"Terimbas sekali, kita turun (okupansi) antara 20-40 persen," ujar dia di Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Baca Juga
Advertisement
Selain terhadap okupansi hotel, kenaikan harga tiket ini juga berdampak pada restoran serta penjualan makanan dan minuman di daerah, khususnya yang menjadi tujuan wisata.
"Itu pengaruhnya ke F&B (food and beverage) juga otomatis. Hotel kan berhubungan dengan F&B. Dengan room yang drop, pasti F&B juga akan kena," kata dia.
Hariyadi menuturkan, penurunan okupansi tersebut telah terjadi sejak awal tahun ini dan berpotensi menjadi lebih parah khususnya pada saat low season seperti sekarang.
"Mulai dari awal pertengahan Januari sampai dengan saat ini, karena sudah mulai berlaku. Efektifnya minggu pertama Januari. Jadi bulan ini juga low season, kita sudah low season ketimpa seperti ini juga jadi repot," ujar dia.
Oleh sebab itu, PHRI mengimbau kepada maskapai untuk kembali menurunkan harga tiket pesawat. Jika tidak, akan semakin banyak sektor yang juga akan terkena dampak.
"Pesan kami kepada airlines, apapun alasannya, tidak efisiennya mereka lalu dibebankan kepada konsumen. Ini tidak fair. Dan yang saya rasa yang mengeluh bukan hanya PHRI. Saya rasa Angkasa Pura juga mengeluh karena penumpangnya turun. Mereka juga mengambil dari traffic," ujar dia.
Penyesuaian Harga Avtur Diserahkan kepada Pertamina
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan mengenai masalah penyesuaian harga avtur ke PT Pertamina (Persero). Namun penyesuaian tersebut harus berdasarkan formula yang telah diterbitkan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, Kementerian telah mengeluarkan acuan pebentukan harga avtur, melalui formula yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor17 Tahun 2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran, jenis bahan bakar minyak umum, jenis avtur yang disalurkan melalui Depot pengisian pesawat udara.
"ESDM sudah selesai mengeluarkan Kepmen 17 Tahun 2019," kata Agung, saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu 13 Februari 2019.
Menurut Agung, Pertamina dimungkinkan menyesuaikan harga avtur sesuai dengan formula yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM tersebut.
"Tinggal langkah badan usaha saja menyesuaikan harga dengan formula yang sesuai," tuturnya.
Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra mengungkapkan, dalam formula harga avtur ada patokan harga tertinggi, sehingga Pertamina tidak bisa melebihi harga tersebut dalam menetapkan besaran harga avtur.
"Ya di kasihnya harga patokan, ya kita ikut aja sama harga patokan," tuturnya.
Basuki pun mengklaim, harga avtur Pertamina belum melebihi patokan harga yang ditetapkan dalam formula. Sehingga harga avtur Pertamina tidak bermasalah jika mengacu formula.
"Sepanjang tidak melebihi harga patokannya ya nggak apa-apa lah. Selama ini harga avturnya masih di bawah," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement