Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat orang pelaku pembuat order fiktif dalam aplikasi transportasi online Gojek. Mereka adalah RP, RW, CP, dan KA.
Keempatnya diketahui membuat sebuah perangkat lunak atau software khusus yang dipasang di ponsel untuk membobol aplikasi Gojek. Tak main-main, mereka bisa mendapatkan Rp 10 juta setiap harinya.
Advertisement
"Dengan software yang terpasang di ponsel tersebut, para pelaku mengelabuhi sistem aplikasi Gojek. Pasalnya dengan software tersebut, para pelaku bisa menunjukkan bahwa sedang menarik penumpang dari order yang diterima. Para tersangka ini melakukan order fiktif seakan-akan ada penumpangnya, padahal tidak ada," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu 13 Februari 2019.
Dalam aksinya, keempat pelaku mengoperasikan puluhan akun Gojek dan memesan order fiktif. Modus para pelaku terungkap setelah pihak Gojek mengendus perangkat lunak yang tidak kenal masuk ke sistem aplikasi. Gojek kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Dari laporan tersebut, kepolisian melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap empat pelaku di Komplek Ruko Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat, 1 Februari 2019," ungkap Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya puluhan ponsel yang digunakan untuk mengorder dan bertransaksi fiktif, puluhan kartu ATM, sejumlah modem, dan kartu identitas.
"Masing-masing pelaku diketahui memiliki 15 hingga 25 akun Gojek. Dari satu akun, mereka mampu mendapatkan order hingga 24 kali per hari. Dengan jumlah orderan tersebut, mendapat untung sebesar Rp 350 ribu untuk tiap akunya. Ada empat orang yang melakukan order fiktif setiap harinya," bebernya.
Saat diperiksa pelaku mengaku telah melancarkan aksinya sejak November 2018 lalu. Saat ini penyidik masih pengakuan para pelaku.
"Tim penyidik masih mendalami, dan dengan kemampuan teknologi, Subdit Cybercrime akan melacaknya, termasuk mencari jumlah total kerugian yang dialami GoJek," pungkas Argo.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement