Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jika ingin melapor ke Komisi III DPR RI terkait dugaan penganiayaan dua penyelidik KPK di Hotel Borobudur Jakarta.
"Silakan saja ya, itu bukan domain KPK saya kira, ke mana pun pihak-pihak tertentu menyampaikan masukan atau aduan itu silakan saja," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Advertisement
Menurut dia, pihak lembaga antirasuah percaya dengan kinerja Polda Metro Jaya yang tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan tersebut. Apalagi, status penanganan kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan dan polisi tengah mencari pelaku penganiayaan.
"Pertama kami percaya proses hukum yang sedang berjalan di Polri untuk menemukan siapa tersangkanya, jadi yang dilakukan adalah menemukan siapa tersangkanya, bukan lagi bicara tentang apakah ada atau tidak ada dugaan penganiayaan," kata Jubir KPK Febri Diansyah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tudingan Rekayasa
Sebelumnya, kuasa hukum Pemprov Papua Stefanus Roy Rening menilai ada rekayasa dalam operasi tangkap tangan yang akan dilakukan lembaga antirasuah terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Roy juga mendesak agar Komisi III DPR memaksa lembaga antirasuah membuka percakapan grup WhatsApp pihak KPK yang diduga akan menggelar operasi senyap sebelum akhirnya diduga dianiaya oleh oknum dari Pemprov Papua.
Febri mengatakan, seharusnya pihak Pemprov Papua tidak takut dengan kinerja penyelidik KPK jika dalam rapat pembahasan APBD Papua di Hotel Borobudur tersebut tak terjadi tindak pidana korupsi.
"Sebenarnya pihak-pihak tertentu tidak perlu khawatir misalnya dengan mengatakan bahwa malam itu akan dilakukan OTT. Sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan kalau memang tidak ada tindak pidana korupsi," kata Febri.
Advertisement