Kasus Persekusi Guru, Mendikbud Minta Sekolah Buat Kontrak Belajar

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pun meminta sekolah membuat kontrak belajar antara guru, murid, dan komite sekolah.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Feb 2019, 03:23 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat media visit di SCTV Tower, Jakarta, Senin (14/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus persekusiatau perundungan murid terhadap gurunya di Gresik, Jawa Timur beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pun meminta sekolah membuat kontrak belajar antara guru, murid, dan komite sekolah.

"Kalau bisa, di setiap sekolah ada kontrak belajar antara siswa, pihak sekolah, komite sekolah tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di sekolah. Seperti janji Sapta Marga yang diucapkan prajurit TNI," ujar Muhadjir saat menutup acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan atau RNPK 2019 di Pusdiklat Kemendikbud, Serua, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (13/2/2018).

Menurut dia, kontrak belajar tersebut juga memuat sanksi-sanksi yang akan diberikan kepada para siswa apabila ia melakukan pelanggaran seperti persekusi siswa kepada guru di Gresik.

"Misal, sanksi ringan apa, sanksi berat apa (jika siswa melanggar aturan sekolah). Akan kita coba buat pedomannya, kontrak belajar," ucap dia.

Muhadjir mengatakan, sudah menurunkan tim untuk mencari tahu bagaimana sebenarnya hingga kasus persekusi siswa kepada guru di Gresik itu bisa terjadi.

"Saya minta ke Ditjen Dikdasmen (Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah turunkan tim untuk menelusuri lebih lanjut," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Tahu Sudah Terpapar PPK atau Belum

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat media visit di SCTV Tower, Jakarta, Senin (14/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Muhadjir menjelaskan, tim tersebut juga diturunkan untuk mencari tahu apakah sekolah tersebut sudah terpapar program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) atau belum.

Karena memang dirinya mengakui, saat ini program PPK belum terpapar merata ke semua sekolah.

"Pertama, saya belum cek anak yang melakukan tindakan sangat tidak terpuji di Gresik sudah terpapar program PPK atau belum. Tetapi dugaan saya belum," ucapnya.

Oleh karena itu, menurut Muhadjir, pihaknya juga akan menjadikan kejadian di Gresik ini sebagai contoh model kasus untuk dipelajari dan dirumuskan solusi penyelesaian pada kasus-kasus di kelas secara umum.

"Seperti misalnya, bagaimana sekolah dan guru memainkan perannya, termasuk juga bagaimana kepala sekolah, kemudian bagaimana suasana kelas sebelum kejadian perundungan dan sebagainya," pungkas Muhadjir.

Dia menegaskan, semua hal tersebut perlu diketahui untuk menjadi bahan evaluasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya