Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan mempersulit pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Bagi pemilih yang akan mencoblos di lokasi yang bukan domisilnya bisa menggunakan formulir A5 atau surat pindah memilih.
"Secara resmi memang yang diminta itu e-KTP. Tapi memang di beberapa tempat memang menanyakan salinan KK juga, untuk memastikan KTP elektroniknya asli apa enggak. Itu bagian dari teman-teman kita untuk memastikan bahwa KTP Tidak palsu. Maka sering diminta juga fotokopi KK," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu 13 Februari 2019.
Advertisement
Pramono mengungkapkan, KPU sudah membuka layanan mengurus formulir A5. Menurutnya, masyarakat bisa mendatangi kantor KPU terdekat pada 17 Februari 2019 hingga 17 Maret 2019.
"Diupayakan untuk datang sendiri. Toh kan juga bisa datang ke KPU tujuan. Enggak harus ke tempat asal. Ya bisa langsung ke KPU tujuan. Untuk tahap pertama kami akan fokus sampai 17 Februari. Tapi nanti tetap dimungkinkan sampai 17 Maret. Karena undang-undang kan membatasi sampai 30 hari sebelum hari pemungutan suara," terang Pramono.
Layanan A5 Corner
Selain di kantor KPU, Pramono menambahkan bahwa formulir A5 juga bisa diurus di A5 Corner di sejumlah kampus.
"Sebenarnya kan di sekitar kampus itu ada TPS-TPS yang kami bentuk. Nanti mereka bisa terdaftar dan yang pindah memilih itu mereka bisa melalui teman-teman di KPPS di situ. Untuk nanti bisa dikomunikasikan sama teman-teman di situ. Jadi sebenarnya enggak ada masalah," jelasnya
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement