Liputan6.com, Mojokerto - Polres Mojokerto berhasil mengungkap penjualan narkoba jenis sabu yang melibatkan mertua laki-laki dan seorang menantunya yang perempuan. Mereka adalah MS (53) warga Magersari Kota Mojokerto, dan DS (42) perempuan warga Gunung Gedangan Kota Mojokerto.
"Mereka ditangkap karena terlibat bisnis narkotika jenis sabu yang memanfaatkan jaringan kekeluargaan," tutur Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (13/2/2019).
Advertisement
Kapolres menceritakan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota, awalnya menangkap MS di Jalan Raya Blotoo Kelurahan Blotoo Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, sekitar pukul 11.30 WIB, pada Senin, 28 Januari 2019.
"Dari pengembangan penangkapan tersangka MS, lima jam kemudian, kami berhasil menangkap tersangka Dyahana di tempat kos-kosan," kata Sigit.
Sigit mengatakan mertua dan menantu ini kerjasama sebagai pengedar sabu. Sang menantu, DS ini juga sudah dua kali tertangkap perkara yang sama yaitu pengedar sabu pada 2015.
"Keduanya dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolres Mojokerto Kota.
Salah satu kasus langka ini dirilis Polres Mojokerto dalam konferensi pers keberhasilan pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, bertempat aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, beberapa waktu lalu.
Hasil dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 tersebut, Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 16 kasus, menangkap 21 tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa sabu 9,38 gram, 3 butir ekstasi, dan 8 botol bir, serta 2 liter arak.
Dari 16 kasus dan 21 tersangka tersebut, kasus narkoba yang melibatkan mertua dan menantu menjadi yang terlangka dan unik.
Simak juga video pilihan berikut ini: