Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis Kokain, Richard Muljadi menjalani sidang putusan atau vonis, Kamis (14/2/2019). Ia akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadwalnya sih begitu (putusan), jam 1 siang biasanya," kata Baso saat dikonfirmasi merdeka.com di Jakarta.
Advertisement
Ia berharap, vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim nanti meringankan kliennya itu. Terlebih, keluarga pun juga berharap agar Richard Muljadi dihukum secara adil.
"Harapan agar dihukum yang seadil-adilnya," ujar dia.
Richard Muljadi ditahan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Kamis 23 Agustus 2018. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditangkap di Toilet
Untuk indivasi, Richard diringkus saat berada di dalam toilet di sebuah restoran elite di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu 22 Agustus dini hari. Richard dibekuk Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit iPhone X berwarna hitam, dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia. Hingga kini, Polisi juga masih mengejar pemasok kokain ke Richard berinisial ML.
Reporter: Nur Habibie
Advertisement