KPK Dalami Suap Dana Hibah Lewat Pejabat Kemenpora

Kepala Bidang Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju masuk dalam jadwal pemeriksaan kasus suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI

oleh Nanda Perdana PutraFachrur Rozie diperbarui 14 Feb 2019, 13:34 WIB
Penyidik menunjukkan barang bukti uang terkait OTT kasus korupsi pejabat pada Kemenpora serta pengurus KONI di Gedung KPK, Rabu (19/12). KPK menangkap 12 orang diantaranya Deputi IV Kemenpora, Sekjen KONI dan Bendahara KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kepala Bidang Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju masuk dalam jadwal pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Ferry akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ending Fuad Hamidy (EFH) yang menjabat sebagai Sekertaris Jenderal KONI.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Deputi Bidang Peningkatan Olahraga Kemenpora Mulyana, Kepala Bidang Sentra Olahraga Pendidikan Kemenpora Adi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

 


Suap Ratusan Juta

Tiga tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Deputi IV Kemenpora Mulyana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/1). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah memperoleh suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Pengajuan dan penyaluran dana hibah ini diduga sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya