Liputan6.com, Jakarta - Baru beberapa bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara karena kasus narkoba, Jupiter Fortissimo kembali tertangkap dengan kasus yang sama.
Jupiter Fortissimo yang kala itu berada di sebuah kos di kawasan Grogol, Jakarta Barat, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019). Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sabu lengkap dengan alat hisap dari tangan Jupiter Fortissimo.
Baca Juga
Advertisement
Atas perbuatannya itu, Jupiter Fortissimo terancam hukuman penjara puluhan tahun.
"Ancamannya (penjara) 5 sampai 20 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2019).
Berbeda-Beda
Tak sendiri, Jupiter Fortissimo ditangkap bersama dua temannya berinisial E dan JF. Ketiga orang tersebut, masing-masing mengantongi sabu dengan berat yang berbeda-beda.
"Dari tangan JF kita temukan sabu 0,47 gram. Di saku kanan E kami temukan sabu 2.04 gr brutto. Di JF ini temukan sabu 28.9 gram," lanjut Argo.
Advertisement
Bukan Pertama Kali
Saat ini, polisi masih menindaklanjuti lebih dalam kasus narkoba tersebut. Terlebih ini bukan kali pertama Jupiter Fortisismo terjerat kasus yang sama.
"Masih kita dalami," kata Argo Yuwono.