Liputan6.com, Luwu Empat tahun lebih pengejaran, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya berhasil menangkap salah satu kepala desa (Kades) yang berstatus terpidana korupsi penyimpangan beras untuk masyarakat miskin (raskin) tahun 2009 di Kabupaten Luwu, Sulsel, Daming A.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan hal tersebut. Terpidana yang buron sejak 2014 itu, ditangkap di rumahnya di Jalan Datu Sulaiman, Desa Pabbeserang, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel saat sedang asyik menonton sebuah sinetron.
"Hari ini ditangkap tepatnya pukul 12.00 wita," kata Salahuddin saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (14/2/2019).
Baca Juga
Advertisement
Tim menangkap Kades yang berambut uban itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Dimana dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2014 tersebut, ia divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
"Sebelum diserahkan ke Kejari Belopa, tim Intelijen Kejati Sulsel yang sejak awal bersama tim medis dokter RSUD Belopa lebih dahulu memeriksa kesehatan terpidana," terang Salahuddin.
Setelah diserahkan ke Kejari Belopa, Palopo, Sulsel, Kades berambut uban itu langsung digiring ke Lapas Klas IIA kota Palopo, Sulsel untuk menjalani masa penghukuman.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perjalanan Kasus Korupsi Yang Jerat Kades Berambut Uban
Daming merupakan salah satu Kades dari total 12 Kades yang terjerat dalam perkara korupsi penyelewengan raskin di Kabupaten Luwu tahun 2009.
Daming sendiri diketahui sebagai Kades Pabbaresseng yang sempat buron bersama dua Kades lainnya yakni Kades Padangkalua Abdul Kadri dan Kades Pammesakkang Azis. Sedangkan dari 9 orang Kades lainnya, 4 orang diantaranya lebih dahulu memilih menyerahkan diri. Mereka adalah Kades Puty Akbar Pandaka, Kades Lengkong Ismail, Kades Tiromanda Sofyan dan Kades Toddopuli Anis.
Korupsi raskin yang dilakoni Daming bersama 11 orang Kades lainnya bergulir di Pengadilan Negeri Palopo, Belopa, Sulsel tahun 2011 silam.
Pengadilan Negeri Palopo kemudian menjatuhkan hukuman pidana kepada mereka selama 5 bulan kurungan denda Rp 2,5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Meski putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Palopo tertanggal 17 November 2011 silam itu dinilai rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun Daming bersama 11 Kades lainnya tidak terima dan langsung mengajukan upaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Makassar.
Alhasil, setelah berproses, Pengadilan Tinggi Makassar malah menambah hukuman mereka menjadi 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Kembali tak menerima putusan tersebut, mereka ajukan upaya kasasi di tingkat Mahkamah Agung dan akhirnya putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar dengan menjatuhkan vonis yang sama yakni 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Advertisement