Terdakwa dugaan suap DPRD Sumatera Utara, Tiaisah Ritonga menangis usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02). Tiaisah divonis bersalah, dihukum empat tahun dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap DPRD Sumatera Utara, Tiaisah Ritonga saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02). Tiaisah divonis bersalah, dihukum empat tahun dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap DPRD Sumatera Utara, Tiaisah Ritonga (kanan) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02). Tiaisah divonis bersalah, dihukum empat tahun dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap DPRD Sumatera Utara, Tiaisah Ritonga (kanan) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02). Tiaisah divonis bersalah, dihukum empat tahun dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap DPRD Sumatera Utara, Tiaisah Ritonga menangis usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02). Tiaisah divonis bersalah, dihukum empat tahun dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap DPRD Sumatera Utara, Tiaisah Ritonga memeluk kerabatnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02). Tiaisah divonis bersalah, dihukum empat tahun dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap DPRD Sumatera Utara, Tiaisah Ritonga (tengah) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02). Tiaisah divonis bersalah, dihukum empat tahun dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)