FOTO: Kasus Suap DPRD Sumatera Utara, Tiaisah Ritonga Dihukum 4 Tahun Penjara

Terdakwa dugaan suap DPRD Sumatera Utara, Tiaisah Ritonga divonis bersalah, dihukum empat tahun dan denda Rp100 juta.

oleh Johan Fatzry diperbarui 14 Feb 2019, 20:00 WIB
Kasus Suap DPRD Sumatera Utara, Tiaisah Ritonga Dihukum 4 Tahun Penjara
Terdakwa dugaan suap DPRD Sumatera Utara, Tiaisah Ritonga divonis bersalah, dihukum empat tahun dan denda Rp100 juta.
Terdakwa dugaan suap DPRD Sumatera Utara, Tiaisah Ritonga menangis usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02). Tiaisah divonis bersalah, dihukum empat tahun dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap DPRD Sumatera Utara, Tiaisah Ritonga saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02). Tiaisah divonis bersalah, dihukum empat tahun dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap DPRD Sumatera Utara, Tiaisah Ritonga (kanan) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02). Tiaisah divonis bersalah, dihukum empat tahun dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap DPRD Sumatera Utara, Tiaisah Ritonga (kanan) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02). Tiaisah divonis bersalah, dihukum empat tahun dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap DPRD Sumatera Utara, Tiaisah Ritonga menangis usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02). Tiaisah divonis bersalah, dihukum empat tahun dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap DPRD Sumatera Utara, Tiaisah Ritonga memeluk kerabatnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02). Tiaisah divonis bersalah, dihukum empat tahun dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap DPRD Sumatera Utara, Tiaisah Ritonga (tengah) usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/02). Tiaisah divonis bersalah, dihukum empat tahun dan denda Rp100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya