Bawaslu: Tempat Ibadah Dilarang Untuk Berkampanye

Abhan mengatakan tidak ada larangan untuk melaksanakan ibadah bagi paslon capres cawapres

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Feb 2019, 03:03 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (kanan) memberi pemaparan saat membahas persoalan seputar DPT Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (14/11). Bawaslu menilai masih banyak DPT ganda dan bermasalah diberbagai daerah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan tidak ada larangan untuk melaksanakan ibadah bagi paslon capres cawapres.

Pernyataan Abhan itu menanggapi rilis takmir masjid Kauman, Semarang, Jawa Tengah yang meminta Bawaslu melarang rencana Prabowo melaksanakan salat Jumat di sana.

"Pada prinsipnya siapapun yang mau melakukan ibadah tidak ada larangan," kata Abhan di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Abhan menyatakan hal yang dilarang adalah memanfaatkan rumah ibadah sebagai tempat berkampanye.

"Batasannya di undang-undang menjelaskan bahwa tempat ibadah dilarang untuk berkampanye. Kalau ada kegiatan ditempat ibadah untuk kampanye itulah yang masuk pelanggaran," ucapnya

Untuk mengetahui suatu kegiatan masuk unsur kampanye atau tidak, Abhan mengatakan Bawaslu harus meneliti terlebih dahulu.

"Tetapi harus dilihat, harus memenuhi unsur-unsurnya harus lihat kasusnya," kata Abhan.

 

2 dari 2 halaman

Awasi Kegiatan Peserta Pemilu

Bawaslu telah memerintahkan Bawaslu Jateng untuk mengawasi kegiatan seluruh peserta pemilu termasuk yang dilakukan di rumah ibadah.

"Kami sedang minta kepada Bawaslu provinsi jawa tengah untuk melakukan pengkajian lebih lanjut dengan data-data yang diperoleh," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya