Polisi Larang Fans Beri Makanan ke Artis VA

Harissandi menyampaikan, aturan pelarangan fans memberi makanan kepada VA yang diterapkan Cyber Crime berdasarkan standar prosedur operasional.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 15 Feb 2019, 07:16 WIB
Tersangka kasus prostitusi online di Surabaya, artis VA untuk pertamakalinya mengenakan baju tahanan Polda Jatim berwarna biru, Kamis (7/2/2019).

Liputan6.com, Surabaya - Seorang penggemar artis VA mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim, untuk memberikan makanan kepada tersangka kasus dugaan pornografi prostitusi online itu di hari Valentine, Kamis, 14 Februari 2019.

Namun niat baik tersebut batal terlaksana lantaran anggota kepolisian melarang para penggemar ataupun pengunjung selain keluarga, memberikan makanan kepada para tahanan.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Harissandi mengakui perihal adanya penggemar yang hendak memberikan makanan kepada artis VA.

"Iya, tapi larangan itu khusus untuk fan. Tadi ada fan VA yang datang membawa makanan, tapi kami larang. Kalau makanan dari keluarganya ya boleh," tuturnya di Mapolda Jatim, Kamis (14/2/2019) malam.

Harissandi menyampaikan, aturan pelarangan fans memberi makanan kepada artis VA yang diterapkan Cyber Crime berdasarkan standar prosedur operasional.

Menurutnya, pelarangan itu sebenarnya untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan dan demi menjaga keamanan VA.

"Kalau misalnya ada niat jahat dari fannya, semisal makanan diberikan racun sianida, kan bahaya," ujar Harissandi.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menahan artis Film Televisi (FTV) VA terkait kasus dugaan prostitusi online di Surabaya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Polisi Temukan Video Mesum Artis VA

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan bahwa sesuai surat perintah penahanan yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan beberapa waktu yang lalu, penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES. "VA terancam hukuman diatas lima tahun penjara," ujar Barung.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa penetapan tersangka VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES.

"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

Luki menegaskan, penetapan VA sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.

"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transasksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," tambah Luki.

Dari hasil penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan foto dan video mesum artis VA. Gambar tak senonoh itu ditemukan dalam ponsel milik mucikari ES. Fakta baru ini terungkap dari hasil penyelidikan digital forensik beberapa hari terakhir.

Selain foto pose telanjang, ada pula video tak pantas dan melanggar norma susila. Foto dan video itu dikirim ke mucikari agar user tertarik dan menggunakan jasa seks VA.

"Ini mungkin sesuatu yang baru dimana yang sebelumnya jadi saksi korban (dalam kasus prostitusi), bisa menjadi tersangka. Ini akan jadi yurisprudensi," ujar Luki.

Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya