KPK Panggil Pejabat Kementerian PUPR terkait Kasus Suap Air Minum

KPK juga memanggil dua PNS Kementerian PUPR bernama Ferry, Aryananda Sihombing, dan Makhrudin.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Feb 2019, 11:16 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Mereka kan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Adapun para saksi yang dipanggil antara lain, Kasatker PSPAM Sulawesi Tengah Sultan Ahmad, Kasatker PSPAM Sumatera Utara Popi Pradianti Hastuty, dan PPK SPAM Strategis Juliana Lestari. Selain itu, mantan PPK SPAM Strategis Henny Wardhani Simarmata.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019).

Terkait kasus ini, KPK juga memanggil dua PNS Kementerian PUPR bernama Ferry, Aryananda Sihombing, dan Makhrudin. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Teuku Moch Nazar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


4 Pejabat Kementerian PUPR

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya