Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai saksi kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif PT Waskita Karya. Keduanya diperiksa untuk tersangka Yulu Ariandi Siregar.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019).
Advertisement
Yuly Ariandi Siregar merupakan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya. Kedua pejabat yang dipanggil itu ialah Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto dan Kepala Seksi Pegawai Keuangan Proyek BKT paket 22 PT Waskita Karya bernama Satrio.
Untuk mengungkap kasus ini, KPK menggeledah kediaman Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Aryani, pada Senin, 11 Februari 2019. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.
Penggeledahan rumah yang berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu lantaran sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya.
"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka FR (Fathor Rahman)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Februari 2019.
Selain kediaman Desi Aryani, penyidik KPK juga menggeledah dua lokasi lainnya pada hari itu, yakni kediaman PNS Kementerian PUPR di kawasan Jakarta Timur.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
14 Proyek Fiktif
KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar, sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.
Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif.
Advertisement